Hore, Listrik Industri hingga Pariwisata Dapat Diskon dari Pemerintah

Instalasi Listrik Industri
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah terus menyiapkan berbagai cara agar terhindar dari resesi ekonomi seperti yang sudah dialami sejumlah negara. Setelah berbagai cara ditempuh, kini salah satunya cara memberi diskon tarif listrik bagi tiga sektor.

Harga Tiket Pesawat Domestik Bikin Masyarakat Menjerit, Sandiaga Uno: Itu Kelas Bisnis!

Ketiga sektor itu adalah sosial, bisnis dan industri yang merupakan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Tadi sudah disetujui pemberian subsidi listrik untuk kelompok selain berpenghasilan rendah yang diperpanjang sampai bulan Desember, juga relaksasi abonemen ataupun biaya listrik. Dimana aspirasi daripada industri dan pariwisata bahwa mereka meminta untuk keringanan untuk pembayaran minimum listrik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat dengan Presiden Joko Widodo, Senin, 27 Juli 2020.

Labuan Bajo Siap Sambut Wisatawan! Temukan Peluang Baru di Webinar Outlook Kepariwisataan NTT

Baca juga: Heboh Lagi Tagihan Listrik Membengkak, PLN Buka Hitung-hitungannya

Airlangga mengatakan, para pelanggan di tiga sektor tersebut cukup merasakan dampak dari pandemi COVID-19 yang sudah hampir empat bulan. Tercatat, sektor sosial mencapai 112 ribu pelanggan, sektor bisnis 330 ribu pelanggan, dan industri sebanyak 28 ribu pelanggan. Diskon itu jika dihitung-hitung mencapai 50 persennya.

Pembangunan Jalan Kelok 18 di Jalur Lingkar Selatan akan Berdampak ke Pariwisata Gunungkidul

"Sehingga, yang dibayar pemerintah Rp3 triliun, dengan rincian Rp285 miliar untuk pelanggan listrik sosial, Rp1,3 untuk pelanggan listrik bisnis, dan Rp1,4 triliun untuk pelanggan listrik sektor industri," kata Airlangga.

Hal yang juga menjadi perhatian, lanjut Ketua Umum Partai Golkar tersebut, yakni bantuan pemerintah kepada sektor usaha kecil-menengah. Kata dia, kredit modal kerja diberikan selain ditopang penyaluran bantuan sosial dan program padat karya. "Termasuk penyaluran 12 juta bantuan ke UMKM sebesar Rp2,4 juta agar tepat sasaran," ujarnya.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Wajib Halal Oktober 2024, BPJPH Yakin Dorong Pengembangan Pariwisata Ramah Muslim di RI

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024, diyakini akan menjadi dorongan efektif bagi upaya pengembangan Pariwisata Ramah Muslim (PRM) di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024