Visi Media Asia Siap Jaminkan Aset demi Cari Pendanaan Baru

RUPSLB Visi Media Asia (VIVA)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – PT Visi Media Asia Tbk atau VIVA menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB pada Rabu, 19 Agustus 2020.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta

Salah satu agendanya yakni persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan kekayaan perseroan atau entitas anak perseroan, dalam kaitannya dengan pinjaman atau pembiayaan yang akan diperoleh dari lembaga keuangan.

Direktur Visi Media Asia, M. Sahid Mahudie, menjelaskan, hal itu dilakukan dalam rangka mengembangkan aset digital kelompok usaha VIVA, sekaligus mempertahankan posisi ANTV dan tvOne sebagai televisi hiburan Tier-1 dan televisi berita nomor satu.

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23

"Maka diperlukan pendanaan untuk belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working capital)," kata Sahid di Bakrie Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 19 Agustus 2020.

Baca juga: Mantan Menpar Arief Yahya Diangkat Jadi Dirut Intermedia Capital

Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan

Sahid menjelaskan, pada 17 Oktober 2017, PT Cakrawala Andalas Televisi (CATV) dan PT Lativi Mediakarya (LM) selaku entitas anak perseroan, telah memperoleh fasilitas pendanaan sebesar US$173.602.676 berdasarkan senior facility agreement, dan sebesar US$78.371.904 berdasarkan junior facility agreement.

Untuk memperbaiki struktur permodalan dan sekaligus meningkatkan kinerja keuangan perseroan dan entitas anak serta memitigasi fluktuasi kurs, maka perseroan serta entitas anak perseroan berencana untuk mendapatkan pendanaan baru yang lebih murah dan efisien dari lembaga keuangan perbankan maupun non-perbankan.

Tujuannya yakni untuk membiayai keperluan belanja modal dan modal kerja perseroan dan/atau entitas anak perseroan. "Serta melakukan refinancing terhadap sebagian atau seluruh kewajiban utang berdasarkan senior facility agreement atau junior facility agreement," ujar Sahid.

Namun, dalam kaitannya dengan pendanaan baru, lanjut Sahid, lazimnya kreditur baru akan mensyaratkan adanya jaminan berupa aset atau jaminan perusahaan (borg), atas fasilitas baru yang akan diberikan.

Oleh karena itu, dalam rangka rencana pencarian atau perolehan pendanaan baru oleh perseroan dan/atau entitas anak perseroan, maka direksi perseroan telah mendapat persetujuan dari pemegang saham untuk menjadikan sebagian besar atau seluruh aset perseroan sebagai jaminan terhadap pendanaan baru tersebut.

"Rapat telah menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada direksi perseroan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan/atau kekayaan perseroan dan/atau entitas anak perseroan dalam kaitannya dengan pinjaman atau pembiayaan yang akan diperoleh oleh perseroan dan/atau entitas anak perseroan dari lembaga keuangan," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya