Impor Sepeda Melonjak, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru

Ilustrasi bersepeda
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA – Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk mengatur tata niaga impor. Aturan itu diterbitkan Kementerian Perdagangan akibat lonjakan impor beberapa barang beberapa bulan terakhir, seperti sepeda di masa pandemi COVID-19. 

Cycling Series Il Festino 2024 Sukses Bangkitkan Ekosistem Berpeseda di Indonesia

Aturan baru tersebut berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Aturan berlaku 28 Agustus 2020.

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, menjelaskan, penerbitan permendag ini untuk menekan impor barang konsumsi. Sebab, sejak Mei hingga Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang itu sebesar 50,64 persen.

Manfaatkan KITE, PT Sukses Komerindo Lepas Ekspor Perdana Sarung Tangan ke Australia

Baca juga: Lippo Jual Mal Puri Jakarta Barat Rp3,5 Triliun

Adapun barang-barang yang melonjak impornya tersebut dikatakannya makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, sepeda roda dua, dan sepeda roda tiga.

Perkuat Sinergi dan Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Jalin Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

"Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” kata dia dikutip dari siaran pers, Senin 31 Agustus 2020.

Untuk beberapa komoditas barang konsumsi yang diimpor, katanya, sudah ada yang diatur, misalnya komoditas alas kaki dan elektronik. Sementara itu, untuk komoditas sepeda sebelumnya tidak diatur tata niaga impornya.

"Dengan Permendag Nomor 68 Tahun 2020 ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut," ungkapnya.

Selain itu, kata Agus, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi, menambahkan, permendag ini juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya.

"Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id,” ucap Didi. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya