Said Didu Heran Ada Staf Ahli di Perusahaan BUMN, Gajinya Rp50 juta

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA – Keberadaan staf ahli di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan saat ini. Selain terkait fungsinya dalam menggenjot kinerja BUMN, penghasilannya yang fantastis pun menarik perhatian publik.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu dalam akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, hari ini mengungguh sebuah edaran Kementerian BUMN yang ditandantangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir, mengenai staf ahli BUMN. Dalam surat itu penghasilan yang ditetapkan mencapai Rp50 juta per bulan.

Said Didu mempertanyakan kebenaran Surat Edaran Nomor SE-9/2020/MBU/08/2020, tersebut. Jika benar menurutnya, apakah staf ahli benar-benar dibutuhkan oleh BUMN untuk menggenjot kinerja. Mengingat, pucuk pimpinan di BUMN seharusnya sudah memiliki kompetensi untuk melakukan hal ini.

Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing

Baca juga: Cara Kredit Rumah DP 1 Persen hingga Dapat Subsidi Uang Muka

"Komisaris dan direksi memang bukan ahli?" ungkap Said dikutip Senin 7 September 2020.

Erick Thohir : Satu Game Lagi Sudah Kunci ke Olimpiade, Kalau Dua Game Kita Juaranya

Dia pun berpendapat, surat ini nantinya akan dijadikan acuan bagi BUMN untuk mengangkat staf-staf ahli. Celah itu pun menurutnya memperkuat adanya stigma bahwa BUMN adalah tempat penampungan para pemegang kekuasaan untuk menempatkan loyalisnya.

"BUMN sebagai 'penampungan? Akan ada tambahan lebih seribu jabatan 'staf ahli’ termasuk di anak perusahaan setelah komisaris untuk bagi-bagi," tambahnya.

Dikutip VIVA Bisnis, isi surat edaran itu antara lain, direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat direksi sebanyak-banyaknya 5 orang. Staf ahli itu bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan direksi.

Kemudian, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Penghasilan itu dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium.

Selanjutnya, dijelaskan pula masa jabatan staf ahli paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 1 tahun. Perpanjangan itu tidak mengurangi  hak direksi untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya