Definisi Minyak dan Gas Bumi di UU Cipta Kerja Disorot Netizen

Isi UU Cipta Kerja soal definisi Minyak dan Gas Bumi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Warganet tengah ramai membahas mengenai adanya kejanggalan dalam UU Cipta Kerja. Selain adanya kalimat di pasal 6 yang menjadi kerancuan, ada juga pengertian mengenai minyak dan gas bumi.

Gak Kalah Nyinyir, Rizky Billar Balas Netizen yang Body Shaming Lesti Kejora: Hidup Lu Melarat!

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja definisi tentang minyak dan gas bumi dianggap terlalu berputar-putar. Hal ini menjadi pertanyaan netizen bagaimana yang dimaksud dalam susunan kata tersebut.

Salah satunya disuarakan oleh akun twitter milik Kadiv Advokasi YLBHI M. Isnur. Dalam akun twitternya yang bernama @madisnur, menyindir definisi minyak dan gas bumi tersebut.

Animo Tinggi Masyarakat ke Indonesia U-23 Harus Dijaga, tapi Arahnya Positif

"Ini KBBI gmana sih membuat definisi soal Minyak dan Gas Bumi, gak bener banget.. Belajar dan ambil dong dari #UUCiptaKerja#MosiTidakPercaya #tolakomnisbuslaw, Mohon pencerahan Uda @ivanlanin Gmnaa inihh? https://t.co/gr2QHM2GRJ," kata Isnur, Selasa 3 November 2020.

Bea Cukai Tanggapi Viral Penumpang Pilih Robek Tas Hermes Ketimbang Bayar Pajak Rp 26 Juta

Akun lainnya yang membahas soal ini adalah akun @gitaputrid. Menurutnya bahwa definisi minyak dan gas bumi itu sama persis dengan yang termuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

"Definisi minyak dan gas bumi ini merujuk rumusan untuk menjelaskan konteks yang ada di UU Migas 22/2001. Bisa ngakak di soal lain, tapi bukan yang ini gengs," ujarnya

Namun definisi tentang minyak dan gas bumi yang banyak dipertanyakan warganet ini, ternyata sama dengan yang termuat dalam UU Minyak dan Gas Bumi. Pengertian soal minyak dan gas bumi itu termuat dalam 'Bagian Keempat: Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi', 'Paragraf 5: Energi dan Sumber Daya Mineral', Pasal 40, terdapat di halaman 223.

"3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," bunyi salah satu poin di Pasal 40. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya