Biayai Proyek Ini, Pemerintah Target Raup Rp2 T dari Green Sukuk

Proyek Jalur Kereta Api di Terowongan Ijo yang menggunakan skema SBSN.
Sumber :
  • Instagram @ditjenperkeretaapian

VIVA – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menargetkan bisa meraup Rp2 triliun dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk ritel yang dijual mulai hari ini, 4 November 2020.

Daerah yang Suskes Kelola Dana Desa Dapat Bonus hingga Rp 150 Juta, Kemenkeu Kasih Bukti

SBSN untuk investor individu secara online itu dinamakan instrumen Green Sukuk Ritel - Sukuk Tabungan seri ST007. Dengan kupon atau imbal hasil floating with floor dan mengacu pada BI-7 Day Reverse Repo Rate.

"Betul, target ST007 sebesar Rp2 triliun," kata Direktur Jenderal PPR Luky Alfirman kepada VIVA hari ini.

Di Pertemuan IsDB, Gubernur BI Ungkap RI Penerbit Green Sukuk Terbesar di Dunia

Luky menegaskan bahwa hasil penjualan Green Sukuk tersebut akan digunakan untuk sembilan sektor proyek hijau yang sesuai dengan Green Framework yang sudah dirumuskan.

Sektor itu adalah energi terbarukan, efisiensi energi, pengurangan risiko bencana akibat perubahan iklim, transportasi berkelanjutan, pengelolaan sampah, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, pariwisata hijau, gedung hijau dan pertanian yang berkelanjutan.

Sri Mulyani Ungkap APBN Surplus Rp 8,1 Triliun hingga Maret 2024

"Tapi pada prakteknya saat ini, sumbangan terbesar dari 5 sektor yaitu renewable energy, energy efficiency, climate change, waste (and to energy management) dan sustainable transport," tuturnya.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah menambahkan, salah satu proyek hijau nyata yang bisa dibiayai adalah rel kereta api. Sebab, alat transportasi itu bisa mengurangi karbon dioksida kendaraan.

"Rel kereta api ternyata proyek hijau karena ada shifting passenger yang orang kalau naik kereta itu kalau semuanya mau naik kendaraan pribadi itu berapa juta ton karbon dioksida yang dihasilkan," tegas dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menjual instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN).

SBSN itu dinamakan instrumen Green Sukuk Ritel - Sukuk Tabungan seri ST007. Dengan underlying asset atau dasar transaksi adalah Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek APBN 2020 termasuk green asset.

Adapun jenis imbalan mengambang dengan kupon minimal atau floating with floor dengan tingkat imbalan Suku Bunga Acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate ditambah selisih atau spread 150 basis points (bps).

Untuk periode pertama yang akan dibayar pada 10 Januari 2021 dan 10 Februari 2021 berlaku kupon sebesar 5,50 persen, terdiri dari BI 7 days reverse repo rate pada saat penetapan 4,00 persen ditambah spread 150 bps.

Spread tetap 150 bps sampai jatuh tempo. Tingkat kupon untuk periode 3 bulan pertama sebesar 5,50 persen tersebut berlaku sebagai tingkat kupon minimal dan tingkat kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya