Pemerintah Susun 44 Rancangan Aturan Turunan dari UU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Pemerintah bakal membuka ruang kepada masyarakat terkait pembahasan aturan turunan dalam UU Cipta Kerja. Sejak diteken Presiden Joko Widodo, aturan turunan itu dibuat paling lama tiga bulan. 

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, komitmen pemerintah sejak awal adalah mengajak seluruh masyarakat untuk memberi masukan dan usulan mengenai perumusan pelaksanaan UU sapu jagat ini.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab.go.id, Senin, 9 November 2020.

Airlangga Respons PDIP: Jokowi-Gibran Masuk Keluarga Besar Golkar, Tinggal Formalitasnya Saja

Saat ini, kata Airlangga, rancangan peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) tengah dirampungkan. Berdasarkan hasil inventarisir, kemungkinan besar terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 PP dan 4 Perpres.  

Sebanyak 19 kementerian/lembaga menjadi penanggung jawab dari penyusunan draf peraturan pelaksana tersebut. Bersama lainnya lebih dari 30 kementerian/lembaga tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi, serta pembahasan bersama seluruh masyarakat, pemerintah telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses masyarakat secara online di alamat https://uu-ciptakerja.go.id.

“Melalui penyediaan portal resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” ujar Airlangga.

Seluruh kementerian dan lembaga juga diminta secara terkoordinasi melakukan sosialisasi, publikasi, dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan 4 Perpres. 

Mereka bisa melakukannya di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya