-
VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non Pegawai Negeri Sipil (PNS)NS atau guru honorer mulai disalurkan. Mereka akan mendapatkan Rp1,8 juta yang diberikan sebanyak satu kali.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar mengungkapkan bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri.
Baca juga: Genjot Ekonomi Hijau, Pemerintah Tegaskan Tak Bisa Sendiri