-
VIVA – Kementerian Agama menyatakan, Omnibus Law Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur lebih ketat bisnis penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim, mengungkapkan, pengetatan itu tergambar dari definisi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Berbeda dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019, UU Cipta Kerja menetapkan untuk bisa mendapat izin PIHK dan PPIU, pemilik dan pengelola harus warga negara Indonesia yang beragama Islam.
Baca juga: Vaksin COVID-19 Tahap Pertama Diutamakan untuk Tenaga Kesehatan