Korupsi Masih Terjadi, Sri Mulyani Singgung Tunjangan PNS Sudah Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masih banyak terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Padahal tunjangan kinerja para pegawai negeri sipil sudah dinaikkannya.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Sri mengatakan, berdasarkan data Global Corruption Barometer yang dilakukan oleh Transparency International pada 2019 hingga Maret 2020, masih banyak terjadinya tindakan sogok menyogok.

"Ini survei terbaru 2019 - Maret 2020. Indonesia ditunjukkan 30 persen para pengguna layanan publik harus masih membayar sogokan," kata dia secara virtual, Kamis, 10 Desember 2020.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Meski angkanya lebih baik dari India yang 39 persen dan Kamboja yang 37 persen, Sri menekankan tidak adanya kebanggaan dari masih banyaknya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Sebab, menurut Sri, pemerintah telah menaikkan tunjangan kinerja bagi para PNS. Tahun lalu saja, sebagai catatan, kenaikan tunjangan kinerja bagi para PNS bisa mencapai 45 persen sampai dengan 90 persen.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

"Kita tidak boleh sama sekali merasa senang karena apa? Apalagi di Kementerian Keuangan kita tahu persis pemda dan kementerian lembaga semuanya sudah meningkatkan tukin (tunjangan kinerja)," ujar Sri.

Lebih jauh, Sri menyoroti tindak pidana korupsi yang pada dasarnya lebih banyak terjadi di tingkat daerah. Padahal, dia mengatakan, pemerintah telah membangun wilayah birokrasi bersih dan melayani serta bebas korupsi

"Bahkan sering di daerah-daerah kalau saya lihat di feedback media sosial, masyarakat kita banyak yang memang tidak bisa membedakan ini pelayanan pusat, ini pelayanan daerah buat, mereka pemerintah itu satu," kata Sri.

Baca juga: Sri Mulyani Komitmen Akan Memerangi Koruptor

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya