Kata Ahli soal Kasus 1,1 Ton Emas antara Antam dengan Budi Said

Transaksi Emas Antam
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Perkara perdata antara pengusaha Surabaya, Budi Said (penggugat), melawan PT Antam selaku tergugat terkait transaksi 1,1 ton emas menyorot perhatian. Apalagi setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan tuntutan Budi dan menghukum Antam mengembalikan duit Budi sebesar Rp817,4 miliar. 

Harga Emas Hari Ini 26 April 2024: Global Anjlok, Antam Stagnan

Salah satu yang menyoroti perkara itu ialah pakar hukum perdata dan hukum kontrak Universitas Airlangga Surabaya, Faizal Kurniawan. Saat perkara berlangsung di PN Surabaya, Faizal juga diundang untuk dimintai pendapat sebagai ahli. Menurutnya, Antam tidak bisa dibebankan tanggungan untuk membayar kerugian yang dialami Budi.

Sebab, transaksi yang menjadi masalah hukum itu terjadi karena ulah oknum pegawai yang sudah dipecat Antam, Endang Kumoro, marketing Eksi Anggraini, dan beberapa oknum lainnya yang menjanjikan diskon padahal tidak ada kebijakan itu dari Antam. 

Harga Emas Hari Ini 25 April 2024: Produk Antam Melorot, Global Bervariasi

"Jika dilihat secara objektif memang seperti itu," katanya kepada wartawan di Surabaya pada Jumat, 22 Januari 2021.

Apalagi, lanjut Faizal, Endang Kumoro cs yang menjanjikan diskon kepada Budi itu sudah terbukti melakukan pidana dalam perkara pidana terkait transaksi emas itu yang sudah diputus oleh pengadilan. 

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Dengan terbuktinya perbuatan pidana itu, artinya terjadi permufakatan jahat di antara mereka yang itu menerabas kewenangan pejabat Antam di atasnya. 

Atas dasar itulah menurut Faizal pihak Antam tidak memiliki keharusan untuk menanggung kesalahan yang dilakukan oknum-oknum tersebut dengan membayar ganti rugi ke Budi Said. 

"Memang di KUH Perdata ada yang namanya vicarious liability. Namun, tidak serta merta kesalahan anak buah adalah tanggung jawab majikan jika yang dilakukan anak buah di luar kewenangannya dan merupakan percobaan tindak pidana," ujarnya.

Perkara ini bermula ketika Budi Said berniat membeli emas di BELM Surabaya I Antam pada 2018 silam. Ia ditemui oleh marketing, Eksi Anggraini, dan beberapa pegawai Antam lainnya. Kepada Budi, Eksi menyampaikan bahwa terdapat diskon. Emas batangan per kilogram nya seharga Rp530 juta, lebih murah dari harga pasaran saat itu.

Singkat cerita, Budi tertarik. Ia lantas melakukan transaksi secara bertahap dan mentransfer duit ke PT Antam sebanyak 73 kali dengan total Rp3,59 triliun untuk 7 ton emas. 

Namun, ia hanya menerima 5,9 ton emas saja. Sisanya, 1,1 ton emas, belum diterima hingga sekarang. Itu sebabnya ia kemudian menggugat Antam dan menang di PN Surabaya. Antam dihukum agar mengembalikan duit Budi senilai 1,1 ton emas, yakni Rp817,4 miliar. 

Perkara itu sendiri belum berkekuatan hukum tetap. Kalah di pengadilan tingkat pertama, pihak Antam melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. 

"Tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding,” kata kuasa hukum Antam, Harry Ponto, Kamis kemarin. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya