-
VIVA – BPJS Kesehatan menyampaikan laporan arus kas Dana Jaminan Sosial Kesehatan pada tahun 2020 yang berhasil mencatatkan surplus Rp18,7 triliun. Dana itu dikelola untuk pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Surplus arus kas itu terjadi tanpa ada tunggakan pembiayaan klaim rumah sakit atau pun gagal bayar.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menuturkan, tagihan dari rumah sakit sudah dibayarkan semua. "Laporan keuangan unaudited Dana Jaminan Sosial Kesehatan surplus Rp18,7 triliun, tagihan rumah sakit juga sudah dibayarkan semua. Ini karena pemerintah sangat mendukung, sehingga tidak terjadi gagal bayar yang menjadi dampak," katanya dalam konferensi pers daring, Senin 8 Februari 2021.
Menurutnya, ini bisa terjadi karena pemerintah selalu berupaya memastikan kecukupan dana program JKN-KIS. BPJS Kesehatan kini hanya menyisakan pembayaran klaim rumah sakit pada akhir tahun 2020 sebesar Rp1,19 triliun yang masih dalam proses verifikasi di tahun 2021. Sementara klaim pembiayaan program JKN-KIS kepada rumah sakit yang gagal bayar sama sekali tidak ada.
Ditegaskan bahwa hal ini menunjukkan arus kas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sangat sehat dibandingkan pada tahun 2019, di mana BPJS Kesehatan mengalami gagal bayar klaim rumah sakit sebesar Rp15,5 triliun, dan gagal bayar klaim sebesar Rp9,16 triliun pada 2018.
“Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019," kata Fachmi.
Data unaudited mencatat setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 triliun.