Hotel di DIY Terancam Gulung Tikar, Pemda Siapkan Relaksasi Pajak

Tugu Yogyakarta (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – Puluhan hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam gulung tikar karena dampak pandemi COVID-19. Sebab kondisi ini membuat hotel-hotel di DIY sepi tamu yang menginap.

Komplotan Perampok Bobol Hotel di Sulteng, Barang Perabot Ludes Total Kerugian Rp 700 Juta

Menghadapi ancaman gulung tikar, pengelola hotel pun menyampaikan keluhannya ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY). Salah satu usulan dari pengelola untuk menyelamatkan hotel dari ancaman gulung tikar adalah relaksasi pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menerima usulan para pengelola hotel yang menginginkan relaksasi pajak. Aji pun menyebut bahwa Pemda DIY akan menyampaikan aspirasi pengelola hotel ini ke pemerintah Kabupaten maupun Kota.

Detik-detik Pembunuh Keluar Hotel Bawa Jasad Wanita dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang

Aji menjelaskan, pajak hotel sebenarnya dikelola oleh pemerintah tingkat II atau Kabupaten dan Kota. Nantinya kebijakan relaksasi pajak hotel ini adalah kewenangan pemerintah Kabupaten maupun Kota.

"Pajak hotel itu ada di Kabupaten Kota. Tentu aspirasi (dari pengelola hotel) akan disampaikan oleh Pemda DIY kepada kabupaten kota sesuai dikondisi masing-masing daerah," ujar Aji di Kantor Gubernur DIY, Rabu 10 Februari 2021.

Kasus Mayat Bayi Dibuang Sang Ayah di Tanah Abang, Polisi: Hasil Aborsi Digugurkan di Hotel

Baca juga: Geger, Makam Ulama Zaman Kesultanan Aceh Ditemukan di Tol Sibanceh

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengakui pihaknya akan mengusulkan relaksasi pajak hotel. Selain PPh 21, 22 dan 25, kata Sigit pihaknya juga mengusulkan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Tentang pajak bisa tentang PPh 21, 22, dan 25. Menteri Keuangan sudah melakukan perpanjangan juga relaksasinya. Pajak hotel dan restoran ini baru akan diusulkan diminta relaksasi dan keringanan di kabupaten kota. Karena itu wilayahnya di Kabupaten Kota. Pajak bumi dan bangunan juga ada di Kabupaten Kota," ungkap Singgih.

Selain relaksasi pajak, lanjut Singgih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mengeluarkan aturan baru. Aturan OJK nomor 48 disebut Singgih memberikan relaksasi perbankan dan non perbankan untuk sampai di tahun 2022.

"Kebijakan khususnya itu nanti berada di perbankan masing-masing. Ini yang harus aktif bagi pelaku wisata yang kemudian punya menginginkan relaksasi harus menghubungi bank di mana mereka melakukan akad itu sendiri," ungkap Singgih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya