Transaksi Pasar Digital Produk UMKM Dibeli BUMN Capai Rp11,4 Triliun

Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury.
Sumber :

VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bersama dengan sembilan BUMN telah memanfaatkan ekosistem pasar digital saat ini. Pengembangannya pun terus dilakukan.

Konsolidasi BUMN Karya Ditarget Rampung September 2024, Ini Tujuannya

Pasar Digital yang dinamakan PaDi UMKM tersebut didesain untuk mempertemukan antara produk-produk UMKM dengan kebutuhan BUMN sebagai pembeli. Pasar ini telah diluncurkan sejak Agustus 2020.

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan, hingga Januari 2021, transaksi dari PaDi UMKM sudah tembus Rp11,4 triliun. Sembilan BUMN yang masuk dalam ekosistem ini sudah aktif bertransaksi.

Kemenkominfo Gratiskan IDTH untuk UMKM

"Ini tentu satu awalan yang baik namun masih bagian kecil dari potensi yang kita lakukan melalui PaDi inisiatif UMKM," kata dia di acara Pembukaan PaDi UMKM Virtual Expo 2021, Senin, 15 Februari 2021.

Dia memastikan, dengan nilai transaksi PaDi UMKM yang ke depannya akan terus tumbuh, pemulihan ekonomi Indonesia akan lebih cepat terjadi. Sebab, BUMN dan UMKM salin sinergi menciptakan pasar sendiri.

Bukan International Moneteri Fund, Sandiaga Ungkap 84 Persen UMKM Andalkan IMF untuk Permodalan

"Dengan mendorong rantai pasok kita bisa tingkatkan ketahanan dan daya saing beragam produk karyan Indonesia yang memiliki multiplier effect untuk mempercepat pemulihan," tegas nya.

Pahala memastikan, BUMN yang masuk dalam ekosistem ini ke depannya akan terus bertambah dan tidak hanya BRI, Telkom, Pertamina, Pupuk Indonesia, Pegadaian, PNM, PP, Waskita Karya, dan Wijaya Karya.

"Diharapkan interaksi antara BUMN yang memiliki kebutuhan untuk bisa melakukan pengadaan bisa difasilitasi lebih mudah lagi karena kalau dulu kita harus cari UMKM di wilayah masing-masing," tuturnya.

Pada awal peluncuran program tersebut, pengadaan yang dilakukan BUMN ditargetkan sebesar Rp18,5 triliun, dari sisi belanja modal maupun operasionalnya, di bawah Rp14 miliar akan diserahkan ke UMKM.

Adapun UMKM yang bisa memanfaatkan program tersebut adalah yang telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. UMKM harus telah tersertifikasi dan masuk ke dalam katalog kementerian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya