OJK Ingin KIK-EBA dan EBA SP Marak Diperdagangkan di Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Hoesen.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.co.id

VIVA – Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen berharap, upaya pendalaman pasar modal bisa diakselerasi. Salah satunya melalui langkah sekuritisasi aset atau penciptaan surat utang beragunan aset sebagai alternatif pembiayaan di pasar modal Indonesia.

Akselerasi Sekuritisasi Aset KPR, Perbankan Butuh Insentif

Sebab, Hoesen mengakui sampai saat ini model pembiayaan keuangan di Tanah Air masih didominasi oleh sektor perbankan.

"Sehingga dengan adanya instrumen alternatif seperti sekuritisasi aset, diharapkan akan menambah alternatif sumber pembiayaan lain bagi para pelaku ekonomi baik korporasi maupun UMKM," kata Hoesen dalam telekonferensi, Rabu, 24 Maret 2021.

Sekuritisasi Dinilai Jadi Solusi RI Atasi Kesenjangan Pemilikan Rumah

Hoesen berharap model pembiayaan alternatif ini akan semakin berkembang ke depannya. Mengingat, saat ini Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP), sudah banyak beredar di pasar modal Indonesia.

"Sebagai produk hasil sekuritisasi aset keuangan dalam bentuk instrumen efek, yang dapat memberikan likuiditas sehingga mudah diperdagangkan," ujar Hoesen.

Satgas Waspada Investasi OJK: Binary Option Diblokir, Muncul Lagi

Hoesen menjelaskan, aset keuangan dalam sekuritisasi aset itu sendiri bisa berbentuk tagihan kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari, atau pemberian kredit termasuk KPR atau apartemen.

Kemudian, hal itu juga bisa dalam bentuk future cashflow atau pendapatan di masa mendatang, arus kas di masa mendatang, efek bersifat utang, atau bentuk aset keuangan lainnya.

Karenanya, lanjut Hoesen, OJK meyakini bahwa keberadaan sekuritisasi aset melalui instrumen KIK-EBA dan EBA SP, ke depannya akan mampu memberikan kontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Serta upaya pengembangan dan penganekaragaman instrumen di industri pasar modal di Indonesia," ujarnya.

Diketahui, ketentuan soal sekuritisasi aset telah diatur dalam POJK Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya