Masih Pandemi, KSPSI Pastikan Aksi May Day 2021 Tak Turun ke Jalan

KSPSI.
Sumber :
  • Dokumentasi KSPSI.

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengumumkan bahwa tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021.  Sebab, situasi kini masih penuh keperihatinan akibat Pandemi COVID-19 di Indonesia belum usai. 

42 Pimpinan Buruh Asia Pasifik Kumpul di Jakarta, Ini yang Dibahas

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, perkumpulan masa yang besar dalam aksi tersebut di jalan bisa menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19. Hal tersebut dihindari. 

"Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," katanya dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis 29 April 2021.

KSPSI Siagakan Posko Mudik Lebaran 2024 Lewat Brigade Tanggap Bencana

Dengan keputusan ini Andi mengatakan, pihaknya ingin membuktikan bahwa buruh bukan hanya jago demo tapi juga punya rasa empati dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama. Untuk itu, banyak ragam kegiatan yang akan dilakukan sebagai pengganti aksi turun ke jalan.

Baca juga: Hadiri Panen di Malang, Jokowi Tegaskan RI Tak Perlu Impor Beras

Presiden KSPSI Minta Seluruh Anggota Aktif Awasi Penyaluran THR Lebaran

Antara lain, saat May Day ia akan memimpin langsung delegasi dari KSPSI datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, ia juga akan memimpin delegasi ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021. 

Selain itu juga ada kegiatan penyerahan bantuan APD, masker, hand sanitizer untuk tenaga kesehatan dan masyarakat. 

"Jam 11.00 WIB kami akan ke MK, tentunya ini terkait dengan pembahasan UU Omnibus Law. Sekitar jam 12.00 WIB kami ke Istana Negara, saya sudah berkomunikasi intens dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan Petisi May Day 2021," ungkapnya. 

Andi menjabarkan, petisi May Day 2021 berisikan tuntutan dan harapan buruh terutama soal Omibuslaw Cipta Kerja. Lalu,  kondisi buruh di masa pandemi, dan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Terkait THR, Andi Gani mendesak Pemerintah memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. 

"Sampai saat ini masih ada perusahaan yang mencicil THR dari 2020. Karena itu harus ada ketegasan dari Pemerintah untuk bisa memberikan sanksi tegas kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik. Sampai hari ini belum ada sanksi apapun," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya