Menaker Ida Apresiasi Perusahaan yang Sudah Bayar THR Lebaran 2021

Menaker Ida Fauziyah tinjau Posko THR 2021.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 berjalan sesuai yang diharapkan oleh Pemerintah. Yaitu perusahaan membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Ida menjelaskan, hal tersebut terlihat dari berbagai laporan yang masuk ke Kemnaker melalui Posko THR. Pemerintah juga terus memantau pelaksanaan pembayaran THR hingga saat ini di seluruh daerah.

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 11 Mei 2021.

Apes, Karyawan Diler Bikin Ferrari F40 Seharga Rp51 Miliar Ringsek Parah

Ida menjabarkan, berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 sejak 20 April hingga 10 Mei, tercatat ada 2.278 laporan. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.

Baca juga: 112 Perusahaan di Jateng Cicil Pembayaran THR Karyawan

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

Menurutnya, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut 5 hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. 

Kemudian Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan dan kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan.

Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR yakni, THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen). Lalu THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena COVID-19.

Lebih lanjut Pemerintah melalui Kemnaker tegasnya, telah mengambil empat langkah merespons laporan itu. Yaitu verifikasi data internal, koordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes COVID-19," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya