Ukraina Bebaskan Safeguard Duty Ekspor Kabel dari Indonesia

Suasana pelabuhan peti kemas
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Ukraina kini telah membebaskan pengenaan safeguard duty atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap produk kabel (wire) Indonesia. Keputusan Pemerintah Ukraina ini membuka peluang peningkatan ekspor produk kabel Indonesia.

AS Gelontorkan Lagi Rp 420 Triliun Lebih untuk Perang Israel di Gaza

Department of Foreign Economic Activity and Trade Protection Ukraina merekomendasikan penerapan BMTP selama tiga tahun dengan margin sebesar 23,5 persen untuk semua negara, kecuali Indonesia.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan akhir penyelidikan yang dirilis Ukraina pada 29 Maret 2021. Produk kabel yang diinvestigasi meliputi produk kabel terisolasi, kabel serat optik, serta kabel dan konduktor listrik terisolasi lainnya.

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan, dibebaskannya Indonesia dari BMTP ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Ukraina.

Baca juga: Pemerintah Masih Tutup Keran Izin Pekerja Asing, Kecuali untuk PSN

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

"Tentu hal ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk dapat membuka dan memperluas akses pasar di Ukraina,” ujar Lutfi dikutip dari siaran pers, Selasa, 18 Mei 2021.

Ekspor kabel Indonesia ke Ukraina selama kurun waktu tiga tahun terakhir yakni 2018—2020) sangat kecil. Tercatat hanya sebesar US$206 saja, padahal pada periode yang sama, kebutuhan Ukraina terhadap produk kabel dari dunia mencapai US$776,43 juta.

"Pasar kabel di Ukraina terbuka bagi eksportir Indonesia, mengingat negara-negara pemasok utama telah dikenakan bea masuk tambahan oleh Ukraina," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor produk kabel Indonesia ke dunia cenderung mengalami tren peningkatan dalam lima tahun terakhir yakni 2016-2020), salah satunya untuk produk kabel serat optik.

Selama periode tersebut, ekspor kabel serat optik Indonesia ke dunia meningkat hingga 19,51 persen. Tercatat nilai ekspor produk tersebut pada 2016 sebesar US$2,59 juta dan meningkat hingga US$4,37 juta pada 2020.

Nilai ekspor tertinggi tercatat pada 2019 yang mencapai US$9,08 juta. Pasar utama ekspor kabel serat optik Indonesia adalah Jepang, Filipina, Malaysia, dan Singapura.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya