Cair Mulai Hari Ini, Pembayaran Gaji ke-13 PNS Kelar 2 Pekan ke Depan

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) TNI dan Polri, pada hari ini Kamis, 3 Juni 2021.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sudarso mengatakan, pencairan ini dilakukan secara bertahap tergantung kesiapan kementerian atau lembaga (KL) mendata penerima.

Data penerima gaji ke-13 sudah bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak Rabu kemarin, 2 Juni 2021. Namun, dia belum bisa menyampaikan jumlah nominalnya.

Sri Mulyani Ungkap APBN Surplus Rp 8,1 Triliun hingga Maret 2024

"Pengajuan permintaan gaji ke-13 tergantung kesiapan KL dan dimulai dari kemarin siang (pengajuannya)," kata Sudarso saat dikonfirmasi VIVA.

Meski begitu, dia mengatakan, berdasarkan tren pencairan yang dilakukan seperti THR, gaji ke-13 PNS, TNI, Polri maupun para pensiunannya selesai dibayarkan semuanya satu sampai dua pekan ke depan.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

"Berdasarkan pengalaman pembayaran THR dalam 1 hingga 2 minggu ke depan akan terbayarkan semua," lanjut Sudarso.

Dia mengungkapkan Kementerian Keuangan akan mulai melakukan monitoring pencairan gaji ke-13 pada malam nanti. Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 pun pada dasarnya sudah ada.

"Nanti malam kami akan mulai melakukan monitoring pencairan sampai dengan hari ini. Ya, bertahap," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan anggaran yang digunakan dari APBN 2021 untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp7,6 triliun. Sementara, untuk para pensiunannya sebesar Rp8,7 triliun.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp7,6 triliun untuk aparatur negara. Dan, sebesar Rp8,7 triliun untuk pensiunan," tuturnya.

Rinciannya, besaran gaji ke-13 yang yang akan diterima merujuk jabatan dan level golongan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Hal ini PMK Nomor 43/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2021 yang Bersumber dari APBN.

Berikut ini adalah daftar lengkapnya:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000,00
- Wakil Ketua/Kepala atau dengan sebutan Rp8.793.000,00
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000,00
- Anggota Rp7.993.000,00

2. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

-  Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Rp9.592.000,00 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
- Eselon 11/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000,00
- Eselon 111/Pejabat Administrator Rp5.352.000,00
- Eselon IV/ Jabatan Pengawas Rp5.242.000,00

3. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan

a. Pendidikan SD/ SMP / sederajat

- Masa kerja 10 tahun Rp2.235.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp2.569.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000,00

b. Pendidikan SMA/DI/ sederajat

- Masa kerja 10 tahun Rp2.734.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp3.154.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738 .000,00

c. Pendidikan DII/DIII/ sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2.963.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp3.411.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000,00

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

- Masa kerja 10 tahun Rp3.489.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp4.043.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.765.000,00

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

- Masa kerja 10 tahun Rp3.713.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp4.306.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.110.000,00 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya