- Dok. Ahmad Muzani
VIVA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, yang sekaligus Ketua Fraksi di DPR, Ahmad Muzani, meminta pemerintah mencabut pengenaan pajak terhadap barang-barang kebutuhan pokok dan pendidikan, sebagai objek baru PPN.
Rencana itu belakangan menuai polemik, karena penerapan pajak juga dikenakan kepada pelayanan kesehatan, pendidikan dan beberapa kebutuhan lainnya.
Menurut Muzani, rencana tersebut akan membuat rakyat semakin susah. Apalagi di tengah kondisi pandemi yang belum diketahui kapan berakhirnya. Maka Muzani meminta, sebaiknya dicabut.
Baca juga: Yogyakarta Siap Jadi Tuan Rumah Munas Kadin VIII
"Kami sangat mengerti situasi keuangan negara yang sedang berat, apalagi dalam situasi seperti pandemi sekarang ini yang menyebabkan target pajak tidak tercapai, sehingga penerimaan negara defisit," kata Muzani dalam keterangannya yang diterima VIVA, Senin 14 Juni 2021.
Kata Muzani, jalan keluar untuk menambal defisit keuangan negara bukan dengan memungut pajak kebutuhan pokok yang sehari-hari dibelanjakan rakyat. Ia juga heran dengan keinginan itu. Penerapan pajak justru tidak berbanding lurus dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Seharusnya, kata Wakil Ketua MPR itu, pemerintah menerapkan objek pajak baru terhadap kegiatan-kegiatan atau barang-barang yang bukan menjadi prioritas kebutuhan rakyat. Misalnya, objek pajak terhadap aktivitas pertambangan, perkebunan, dan korporasi lainnya.
"Terhadap upaya untuk meringankan beban keuangan negara dan juga meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, Gerindra menyarankan penerapan objek pajak baru itu lebih baik diterapkan kepada barang-barang atau jasa dari hasil aktivitas atau kegiatan pertambangan dan perkebunan, termasuk kegiatan korporasi lainnya," jelas Muzani.
Selain itu, lanjut dia, perlu ada langkah pemerintah untuk menekan adanya pemborosan anggaran. Kebocoran APBN menurut Muzani, perlu diteliti lagi. Ketimbang mengenakan pajak pada sembako yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat.
"Kemudian, terhadap beban keuangan yang semakin berat, Gerindra menyarankan agar pemerintah memperketat pembiayaan-pembiayaan yang dianggap pemborosan, termasuk menutup kemungkinan kebocoran anggaran, dan memangkas biaya-biaya yang dianggap tidak perlu," sambung Muzani.
Sebelumnya, pemerintah diketahui berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dan juga jasa pelayanan fasilitas pendidikan dan kesehatan
Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.