Alasan Kadin Daerah Tak Akui Kesepakatan Istana Sebelum Putusan Munas

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto.
Sumber :
  • ANTARA/Abdul Malik Ibrahim

VIVA – Kedua Calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yaitu Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid akhirnya bermusyawarah mufakat di Istana Kepresidenan sebelum Musyawarah Nasional (Munas) ke-VIII di Kendari.

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

Kesepakatan tersebut diumumkan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, Senin kemarin. Di mana Anindya Bakrie akan menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, sementara Arsjad Rasyid menjadi Ketua Umum Kadin.

Atas keputusan yang mendadak di Istana Kepresidenan kemarin itu tentunya memunculkan sejumlah reaksi dari sejumlah pendukung para kandidat. Salah satunya Ketua Umum Kadin Daerah Jawa Timur Adik Dwi Putranto.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Menurut Adik, musyawarah dan mufakat ini tentunya bukan keputusan yang sah, karena keputusan tertinggi di organisasi adalah Munas Kadin. Jadi, selama belum ada keputusan munas pihaknya akan menolak kesepakatan itu.

Baca juga: Pertama Dalam Sejarah Kadin, Ketua Terpilih Lewat Musyawarah

Suku Bunga BI Naik, Apindo Ungkap 3 Tantangan Ini Hantui Pengusaha

"Munas Kadin bukan saja pemilihan ketua, tapi juga membahas program-program organisasi, AD/ART, rekomendasi organisasi sehingga semua diambil dalam acara munas, jadi kesepakatan di luar munas bukan keputusan munas," tegas Adik kepada VIVA, Selasa 29 Juni 2021.

Tapi, Adik pun menegaskan bahwa pihaknya akan tetap patuh terhadap keputusan munas di Kendari terkait cara pemilihan ketua Kadin, baik itu dilakukan secara musyawarah mufakat atau voting.

"Jadi selama belum ada keputusan munas kami akan menolak, tapi kalau nantinya di munas nanti ternyata keputusannya sama dengan berita yang sudah beredar, kami akan hormati dan junjung tinggi keputusan itu," jelasnya.

Ia pun menambahkan, adanya pengumuman musyawarah dan mufakat yang dilakukan Ketua Umum Rosan di Istana Kepresidenan kemarin menjadi preseden buruk bagi organisasi Kadin Indonesia.

Selain itu, meski menolak putusan musyawarah dan mufakat yang disampaikan Rosan, dirinya tetap akan menghadiri Munas ke-VIII di Kendari pada Rabu, 30 Juni 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya