Update: Cek Pendaftaran, Formasi Serta Penerimaan CPNS & CASN 2021

Ilustrasi Seleksi CPNS 2021.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pemerintah telah resmi mengumumkan pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai tanggal 30 Juni 2021. Sebelum mendaftar, cari tahu formasi yang dibutuhkan dan juga pahami persyaratannya. 

Vokasi Industri Kemenperin Buka Pendaftaran Sampai 31 Mei

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan waktu pendaftaran CPNS 2021 dalam koneferensi pers secara online, selasa 29 Juni 2021 lalu. Link pendaftaran untuk proses pendaftaran bisa dilakukan melalui website resmi di https://sscasn.bkn.go.id. Yuk cek pendaftaran, formasi serta penerimaan CPNS & CASN 2021.

Berikut pendaftaran dan formasi CPNS 2021:

KPU Kabupaten Tangerang Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024: Tersedia 967 Kuota

Jadwal seleksi CASN: 

  • Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021 
  • Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021 
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021 
  • Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021 
  • Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021 
  • Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021 
  • Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021 
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik 
  • Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021 
  • Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021 
  • Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021 
  • Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021 
  • Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021 
  • Masa sanggah: 20-22 Desember 2021 
  • Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021 
  • Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021 
  • Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022 
  • Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022 
  • Untuk seleksi PPPK Guru, jadwal akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengacu surat tersebut.
Pendaftaran Petugas PPK Dimulai, KPU Depok Akan Rekrut 55 Orang

BKN sebelumnya telah mengumumkan jumlah kuota CASN 2021, yaitu 707.622 formasi yang terdiri atas formasi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru. PPPK Guru mendapat kuota formasi terbesar dengan 531.076, kemudian PPPK Non-Guru 20.960, dan formasi untuk CPNS sebenyak 80.961.

Berikut syarat seleksi CPNS tahun 2021, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI) 
  • Usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI 
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 
  • Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan 
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Berikut tahapan seleksi CPNS 2021:

Daftar akun

Pelamar seleksi CPNS 2021 wajib mempunyai akun SSCASN, sebelum melakukan pendaftaran, dengan membuat akun melalui portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id. Setelah membuat akun, pelamar seleksi CPNS 2021 dapat login ke akun SSCASN, kemudian melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

Daftar formasi

Setelah menyelesaikan tahap pertama, pelamar seleksi CPNS 2021 dapat mendaftar formasi yang diinginkan. Pilih jenis seleksi, lalu pilih formasi. Di tahap ini, pelamar harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu, cek resume dan akhiri pendaftaran. Pastikan untuk mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Seleksi administrasi

Seleksi administrasi akan dilakukan oleh panitia masing-masing instansi. Panitia akan memverifikasi data pelamar seleksi CPNS 2021, dan mengeluarkan pengumuman hasil seleksi adminitrasi. Pelamar seleksi CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi adminsitrasi. Setelah masa sanggah berakhir, panitia akan mengumumkan hasil sanggah. Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus mencetak kartu ujian.

Seleksi kompetensi dasar (SKD)

Tahap selanjutnya yang harus dilakukan oleh pelamar yaitu ujian seleksi kompetensi dasar. Panitia masing-masing instansi akan mengumumkan hasil SKD. Apabila pelamar tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD pada waktu yang telah ditentukan oleh instansi. Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggah, dan pelamar yang lolos dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Seleksi kompetensi bidang

Pelamar seleksi CPNS 2021 melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi. Setelah SKB selesai dilaksanakan, panitia mengumumkan hasilnya. Pelamar yang tidak lulus seleksi CPNS 2021 juga diberikan kesempatan melakukan sanggahan hasil SKB.

Pengumuman kelulusan

Panitia akan mengumumkan hasil sanggah SKB. Telah disampaikan bahwa pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, selanjutnya melakukan pemberkasan.

Itulah jadwal seleksi dan persyaratan untuk tahapan seleksi CPNS 2021. Selain persyaratan diatas, setiap instansi pemerintah juga memberlakukan syarat tertentu untuk seleksi CPNS 2021. Oleh karena itu, setiap peserta seleksi CPNS 2021 wajib memahami persyaratan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya