Heboh Diperas Bank Syariah, Jusuf Hamka Jelaskan Kronologinya

Jusuf Hamka (ilustrasi)
Sumber :
  • YouTube Denny Sumargo

VIVA – Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka menjelaskan kronologi soal kabar dia diperas oleh bank syariah. Jusuf mengaku memiliki bukti yang cukup kuat atas kasus tersebut.

Bruno Mars Diisukan Punya Utang Judi pada Kasino Sebanyak Rp782 Miliar

Meski tak menyebut merek, Jusuf menjelaskan, bank syariah yang dimaksud adalah bank swasta.

"Bukti ada semuanya, karena ini bukan katanya, saya korbannya langsung, tapi Bank Syariah swasta. tapi namanya saya ga sebut," ungkap Jusuf dalam Podcast Deddy Corbuzier, Minggu, 25 Juli 2021.

Punya Bukti Kuat, Noverizky Tri Putra Berharap Rea Wiradinata jadi Tersangka

Baca juga: Kisah Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Ungkap Jadi Mualaf Saat Usia 24 Tahun

Ia menjelaskan, perusahaannya yang berlokasi di Bandung itu memiliki utang sindikasi sekitar Rp800 miliar dengan bunga sebesar 11 persen. Jusuf menjelaskan, sejak PSBB tahun 2020, pendapatan perusahaannya menurun dan dia pun meminta keringanan agar bunga diturunkan jadi 8 persen.

Fitch Pertahankan Pringkat RI di Level BBB, Bos BI: Stabilitas Makroekonomi Terjaga

"Sejak 2020 PSBB, pendapatan kita menurun. (Saya minta) boleh enggak bunga diturunkan 8 persen. Mereka ga mau, berkelit, berbelit, segala macam. Akhirnya bulan maret kemarin itu, kita bicara di Zoom Meeting, saya sudah nyatakan, kalau bapak-bapak tidak memberikan penurunan kepada saya, kemungkinan utangnya akan saya lunasi. Oke, dia bilang," kata dia. 

Jusuf melanjutkan, pihaknya pun kemudian mengirim uang tunai Rp795 miliar untuk melunasi utang. Menurutnya, pinjaman ini merupakan sindikasi dan bank syariah yang dimaksud adalah agennya.

"Agennya bank tersebut juga. Uangnya tidak didebet langsung. Tidak dibayarkan kepada utang. Padahal sudah ada surat kami Instruksi untuk pembayaran utang. Mereka hold uang saya. Bunga saya, pinjaman saya berjalan terus sampai dua bulan, padahal utang sudah dilunasin," kata dia.

Ia melanjutkan, bank tersebut seperti sengaja menggantung uangnya. "Duit sudah di sana. Tapi dia tidak mau terima uangnya, sengaja digantung," paparnya.

Bank tersebut juga tidak menjelaskan apa alasan tidak menerima pelunasan. "Nah inilah yang aneh. Terus, tapi dia bisa ambil uang saya, dia ambil buat agensi Rp1 miliar, terus diambil buat bunga. Lah uang saya (sudah) di sana kok," tegas dia.

Lebih lanjut, Jusuf mengatakan, pihaknya pun meminta kepada bank itu, kalau memang tidak mau utang tersebut dilunasi, kembalikan saja uangnya.

"Lalu tanggal 6 saya kasih instruksi. Kalau memang kamu enggak mau dibayar kembalikan uang saya dong. Dikembalikan, tapi kembalinya cuma Rp690 miliar. Rp107 miliar dipegang, alasannya buat pembayaran bunga dan macam macam," kata dia. 

Atas dasar itulah, dia melanjutkan, dia menyimpulkan tindakan ini sudah tidak wajar. Jusuf pun memutuskan untuk melaporkan hal ini ke polisi. "Saya bilang, ini enggak bener, enggak wajar. Saya somasi tiga kali tidak ditanggapi, akhirnya saya buat laporan ke polisi ke tingkat penyidikan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya