Selain Perdagangan, Investasi RI-Malaysia Bisa Pakai Rupiah-Ringgit

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA – Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan Rupiah-Ringgit atau Local Currency Settlement (LCS), Selasa, 2 Agustus 2021.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Dikutip dari siaran pers bersama kedua bank sentral negara tersebut, kesepakatan ini memperkuat bentuk kerja sama LCS antara Indonesia dan Malaysia yang telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018. 

Penguatan kerangka kerja sama LCS semula hanya mencakup transaksi perdagangan. Namun, kini diperluas mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer, termasuk remitansi.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Selain itu, penguatan kerja sama LCS antara BI dan BNM itu juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan US$200.000 per transaksi.

"Penguatan kerangka LCS dalam Rupiah-Ringgit mulai berlaku efektif sejak 2 Agustus 2021," demikian pengumuman yang tertulis dalam siaran per tersebut.

Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Ini Tips Kelola Keuangan Lebih Cerdas

Penguatan kerangka kerja sama tersebut juga disebutkan sejalan dengan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan BNM pada 23 Desember 2016. 

Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan komitmen yang berkelanjutan dari upaya bersama oleh kedua bank sentral dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu.

"Untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Malaysia," tulis BI dan BNM.

BI dan BNM telah menunjuk beberapa tambahan bank di masing-masing negara sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Ringgit. 

Secara umum, Bank yang ditunjuk memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang cukup, pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan atau kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra. 

Bank-bank yang ditunjuk yaitu sebagai berikut:

Malaysia

Tambahan Bank ACCD:

  • HSBC Bank Malaysia Berhad
  • MUFG Bank Malaysia Berhad

Bank ACCD saat ini:

  • CIMB Bank Berhad
  • Hong Leong Bank Berhad
  • Malayan Banking Berhad
  • Public Bank Berhad
  • RHB Bank Berhad  

Indonesia   

Tambahan Bank ACCD:

  • PT Bank HSBC Indonesia
  • MUFG Bank Ltd, Jakarta branch

Bank ACCD saat in:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Central Asia Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya