Pemerintah dan BI Lanjutkan Komitmen Berbagi Beban Tangani Pandemi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • (ANTARA/HO-Humas Kemenkeu/pri.)

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah sepakat untuk kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Jilid III, guna menangani masalah keuangan negara di tengah kondisi penanganan COVID-19 di Tanah Air.

9 Calon Anggota Pansel Capim KPK, 5 dari Unsur Pemerintah dan 4 Masyarakat

Dia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah dan BI juga sudah melakukan SKB Jilid I dan SKB Jilid II, berdasarkan landasan hukum berupa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, UU Bank Indonesia, dan UU tentang Surat Utang Negara (SUN), serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Pemerintah dan BI berkoordinasi untuk kemudian BI bisa berpartisipasi aktif di dalam pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana, termasuk kontribusi di dalam pembiayaan kesehatan dan kemanusiaan," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Selasa 24 Agustus 2021.

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Keputusan bersama antara Menteri Keuangan dengan Gubernur BI ini, kata Sri Mulyani, adalah menyangkut skema dan mekanisme koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka pembiayaan penanganan kesehatan dan kemanusiaan.

Baca juga: Kriteria Startup yang Dilirik Perusahaan Modal Ventura

PPP Tak Sevisi dengan Ganjar soal Oposisi Prabowo: Itu Hak Pribadi Beliau

SKB Jilid III ini menurutnya juga akan tetap mengadopsi prinsip-prinsip yang selama ini dijaga antara Bank Indonesia dengan pemerintah. Yaitu bahwa masing-masing pihak akan menjaga agar fiskal dan moneter tetap menjadi instrumen yang kredibel di dalam menjaga perekonomian. 

"Jadi dalam hal ini, dari sisi APBN fiscal space dan fiscal sustainability dalam jangka menengah menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani.

Dia memastikan, komitmen Pemerintah untuk terus melakukan penyehatan APBN kembali juga akan terus dilakukan dalam setiap tahun anggaran, melalui berbagai reformasi. Apakah itu dari sisi penerimaan negara, belanja negara, dan pembiayaan.

"Mengurangi beban semaksimal mungkin tanpa disrupsi pemulihan ekonomi dan tanpa mengorbankan prioritas, terutama yang menyangkut keselamatan jiwa masyarakat," ujarnya.

Diketahui, melalui perjanjian berbagi beban atau burden sharing via SKB Jilid III ini, Pemerintah memastikan bahwa BI akan membeli obligasi Pemerintah yang diterbitkan. Baik itu melalui primary market, private placement, atau yang diterbitkan pemerintah pada pasar keuangan.

Besaran yang telah dibicarakan antara Pemerintah dengan BI melalui SKB Jilid III ini, dipastikan telah sesuai dengan kapasitas dan prospek neraca keuangan BI. Yakni senilai Rp215 triliun pada 2021 dan Rp244 triliun pada 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya