ILO Pastikan Pandemi Tak Bikin Kendor Pengawasan Ketenagakerjaan

Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasker dan K3, Kemnaker.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, bekerja sama dengan The International Labour Organization (ILO) Jakarta, merumuskan perubahan tata cara pengawasan ketenagakerjaan di masa Pandemi COVID-19.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Michiko Miyamoto, mengapresiasi Kemenaker yang telah merespons kondisi pandemi COVID-19, dengan mengeluarkan banyak peraturan dan kebijakan di bidang ketenagakerjaan. 

"Diharapkan kehadiran buku panduan ini dapat menjadi tambahan yang komprehensif, yang bisa dipergunakan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan dan berkontribusi dalam pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja," kata Michiko dalam telekonferensi, Kamis 2 September 2021.

Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan

Michiko menyatakan, ILO akan terus mendukung Kemenaker dalam menyediakan layanan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif, untuk memastikan kepatuhan tenaga kerja.

Selain itu, pada saat yang sama dia juga berharap untuk dapat memastikan perlindungan bagi pengawas ketenagakerjaan, melalui diluncurkannya buku 'Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi' tersebut.

Menaker Ida Menuturkan Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi

"Kami berharap panduan ini akan diterapkan secara luas dan efektif untuk mencapai tujuan ini," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang menilai, kehadiran buku panduan ini penting untuk para pengawas, dalam menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa pandemi. Sehingga, pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan dengan baik. 

"Masa pandemi tidak menjadikan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan terhenti," kata Haiyani.

"Namun, untuk menjawab tantangan sektor ketenagakerjaan, diperlukan inovasi dengan memanfaatkan sarana dan prasarana serta teknologi yang ada untuk menjamin pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya