OJK: Digitalisasi Layanan Perbankan Mau Tak Mau Harus Dilakukan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Heru Kristiyana.
Sumber :
  • VIVAnews/Dusep Malik

VIVA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana mengatakan, pandemi COVID-19 telah mengubah proses bisnis perbankan. Bisnis bank kini mesti mengarah pada pemenuhan harapan masyarakat akan pelayanan yang cepat, efisien, aman, dan dapat dilakukan secara mandiri.

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

"Solusi yang harus dilakukan perbankan mau tidak mau yakni dengan mendigitalisasikan produk dan layanannya secara cepat dan masif," kata Heru dalam telekonferensi, Selasa 7 September 2021.

Baca juga: Driver Ojol Gelayutan di Motor yang Dirampas Mata Elang

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

Dalam menyikapi hal tersebut, Heru menyebut OJK juga telah mengeluarkan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, dan POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Isi ketentuan di dalam kedua POJK tersebut disebutnya sangat revolusioner, khususnya untuk merespons inovasi-inovasi digital yang dari waktu ke waktu terus berkembang dengan cepat. 

Terbitkan Aturan Penanganan Permasalahan Bank Umum, OJK Antisipasi Situasi Geopolitik Global

"Dan tentunya untuk merespons supaya perbankan kita juga bisa lincah menghadapi perubahan itu," ujarnya.

Heru berharap, nantinya layanan-layanan perbankan bisa semakin bervariasi, dan terus melayani para nasabahnya dengan sangat cepat, lincah, sehingga mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian nasional.

Penerbitan kedua POJK tersebut dilandasi semangat dan tujuan agar industri perbankan Indonesia secara kelembagaan dapat mencapai skala ekonomi yang lebih tinggi, lebih efisien, dan tentunya lebih berdaya saing. "Serta, adaptif terhadap perubahan ekspektasi masyarakat, serta berkontribusi bagi perekonomian nasional," kata Heru.

Selain itu, POJK ini diharapkan juga dapat memberikan arah dan tentunya menjadi acuan bagi industri perbankan, dalam melakukan inovasi dari sisi produk dan layanannya di era digitalisasi.

Apalagi, lanjut Heru, di POJK No.13/2021 itu pihaknya juga melakukan perubahan yang sangat signifikan. Di mana, jika dulunya proses perizinan itu membutuhkan waktu 60 hari, maka saat ini dipangkas menjadi 14 hari paling lama.

"Dan perubahan semacam ini pun juga kita lakukan pada produk-produk yang tidak perlu izin, dan ada produk yang harus di-pilot kan dulu, dan bahkan ada produk yang bisa diberikan dalam waktu 10 sampai 14 hari kerja," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya