OJK: Digitalisasi Layanan Perbankan Mau Tak Mau Harus Dilakukan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Heru Kristiyana.
Sumber :
  • VIVAnews/Dusep Malik

VIVA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana mengatakan, pandemi COVID-19 telah mengubah proses bisnis perbankan. Bisnis bank kini mesti mengarah pada pemenuhan harapan masyarakat akan pelayanan yang cepat, efisien, aman, dan dapat dilakukan secara mandiri.

"Solusi yang harus dilakukan perbankan mau tidak mau yakni dengan mendigitalisasikan produk dan layanannya secara cepat dan masif," kata Heru dalam telekonferensi, Selasa 7 September 2021.

Baca juga: Driver Ojol Gelayutan di Motor yang Dirampas Mata Elang

Dalam menyikapi hal tersebut, Heru menyebut OJK juga telah mengeluarkan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, dan POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Isi ketentuan di dalam kedua POJK tersebut disebutnya sangat revolusioner, khususnya untuk merespons inovasi-inovasi digital yang dari waktu ke waktu terus berkembang dengan cepat. 

"Dan tentunya untuk merespons supaya perbankan kita juga bisa lincah menghadapi perubahan itu," ujarnya.

Heru berharap, nantinya layanan-layanan perbankan bisa semakin bervariasi, dan terus melayani para nasabahnya dengan sangat cepat, lincah, sehingga mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian nasional.

Penerbitan kedua POJK tersebut dilandasi semangat dan tujuan agar industri perbankan Indonesia secara kelembagaan dapat mencapai skala ekonomi yang lebih tinggi, lebih efisien, dan tentunya lebih berdaya saing. "Serta, adaptif terhadap perubahan ekspektasi masyarakat, serta berkontribusi bagi perekonomian nasional," kata Heru.

Demo Anarkis di Kantor Pusat BTN, Manajemen: Ganggu Operasional dan Layanan

Selain itu, POJK ini diharapkan juga dapat memberikan arah dan tentunya menjadi acuan bagi industri perbankan, dalam melakukan inovasi dari sisi produk dan layanannya di era digitalisasi.

Apalagi, lanjut Heru, di POJK No.13/2021 itu pihaknya juga melakukan perubahan yang sangat signifikan. Di mana, jika dulunya proses perizinan itu membutuhkan waktu 60 hari, maka saat ini dipangkas menjadi 14 hari paling lama.

BSI Cetak Laba Rp 1,71 Triliun di Kuartal I-2024

"Dan perubahan semacam ini pun juga kita lakukan pada produk-produk yang tidak perlu izin, dan ada produk yang harus di-pilot kan dulu, dan bahkan ada produk yang bisa diberikan dalam waktu 10 sampai 14 hari kerja," ujarnya.

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret 2024

Anies Beri Tanggapan Begini atas Pernyataan Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic'

Anies Baswedan turut menanggapi Luhut Binsar Pandjaitan soal permintaan kepada Prabowo Subianto agar tidak membawa orang 'toxic' masuk ke dalam pemerintahannya nanti.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024