Ada Obligor BLBI yang Meninggal, Satgas: Kita Kejar Ahli Warisnya

Uang pengganti BLBI Samadikun Hartono Rp87 miliar yang dibayarkan pada tahun 2018. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengakui ada beberapa obligor atau debitur BLBI yang telah meninggal dunia. 

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

Untuk itu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu menyatakan akan mengejar kepada para pewaris.

"Untuk itu ini tidak menutup hak tagih pemerintah kepada para obligor tersebut. Kita akan kejar (ahli) warisnya harta warisannya," tutur dia dalam diskusi virtual, Jumat, 10 September 2021.

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

Baca juga: Rumah Prabowo Tak ‘Disentuh’ Sentul City, Rocky Gerung: Politis!

Meski demikian, dia menyatakan, tidak mengingat nama-nama obligor atau debitur di kasus BLBI yang telah meninggal. Namun, dipastikannya memang ada beberapa yang tercatat telah meninggal.

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

"Yang meninggal enggak inget satu-satu siapa saja yang sudah meninggal tapi memang ada beberapa dari mereka yang telah meninggal," papar Rionald.

Sebagai informasi, Satgas BLBI telah kembali melakukan pemasangan plang pengamanan pada 2 bidang tanah di Jakarta pada Kamis, 9 September 2021. Plang itu dipasang yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.

Dikutip dari keterangan resmi Satgas BLBI, Jumat 10 September 2021, hingga kini sudah sebanyak 51 bidang tanah yang dipasangi plang yang menandakan dalam pengawasan Satgas BLBI. Kedua bidang tanah yang baru dipasangi plang itu yaitu: 

1. Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi (m2) dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat.

Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama), berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No 31 tanggal 13 November 1997.

2. Bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav1/Th-1 No 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor. 

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya