Luhut Ungkap Alasan Wisatawan Singapura Belum Boleh Masuk Indonesia

Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengungkapkan bahwa 18 negara akan diperkenankan masuk ke Indonesia. Ini disampaikannya jelang dibukanya Bali pada 14 Oktober 2021 mendatang bagi penerbangan internasional.

INACA Tak Setuju Iuran Pariwisata Masuk Dalam Komponen Tiket Pesawat, Ini Alasannya

Meski demikian, Luhut belum mau merincikan daftar negara-negara ini. Hanya saja, dia memastikan, nama-nama negara yang masyarakatnya boleh masuk ke Indonesia nantinya akan diumumkan melalui surat edaran terpadu.

"Ada 18 negara dan nanti saya pikir akan diumumkan dalam surat edaran terpadu dan dalam Surat Edaran Mendagri," tegasnya.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Luhut menekankan, dari daftar 18 negara ini, salah satu negara tetangga, yakni Singapura tidak masuk ke dalam daftar negara yang boleh masuk ke Indonesia. Sebab, dia menekankan, negara ini belum memenuhi persyaratan seperti yang ditetapkan WHO.

"Saya kira Singapura belum termasuk, karena mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level 1 dan 2 sesuai dengan WHO," tegas Luhut.

Bank Sumut Promosikan Pariwisata Danau Toba Melalui Pertemuan BPD se-Indonesia

Baca juga: Bos Sentul City Tegaskan Sejalan dengan Rocky Gerung Soal Ini

Sebagai informasi, Luhut juga telah mengungkapkan, Pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre departure requirement sampai dengan on arrival requirement bagi penumpang penerbangan internasional nantinya.

Dari pre departure requirement ditentukan beberapa hal. Luhut menyebutkan sebagai berikut:

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi di level 1 dan 2 dengan positivity rateI di bawah 5 persen.

2. Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum jam keberangkatan

3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum US$100 ribu dan mencakup pembayaran penanggungan COVID-19.

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi dan pihak ke-3.

Adapun on arrival requirement disebutkannya:

1. Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi sehingga PeduliLindungi ini dikatakannya akan betul-betul pemerintah bikin go internasional.

2. Melaksanakn tes RT PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah di reservasi, jika negatif bisa di karantina di tempat yang direservasi selama 5 hari dan melakukan PCR pada hari ke-4 malam, jika negatif maka hari ke-5 bisa keluar dari karantina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya