OJK, BI dan Pemerintah Buat Kesepakatan Bersama Berantas Pinjol Ilegal

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, OJK, Wimboh Santoso meminta masyarakat lebih bijak memilih perusahaan jasa keuangan atau pinjaman online (pinjol) setelah banyak kasus terkuak ke publik.

Gowes Sepeda Kayu di Bundaran HI, Jokowi Jadi Buruan Swafoto Pengunjung CFD

Menurut Wimboh, saat ini, di lembaganya sudah ada 107 perusahaan pinjaman online atau financial technologi (Fintech) pier to pier landing  terdaftar. Maka dengan telitinya masyarakat memilih, kejadian penagihan utang tanpa etika atau syarat bunga tinggi bisa terhindar.

“Dan kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilih lah yang terdaftar di OJK. (Ada) di website ada 107,” kata Wimboh usai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, hari ini, Jumat 15 Oktober 2021. 

Gunung Ruang Sitaro Erupsi, Wapres Imbau Patuhi Petunjuk Mitigasi Bencana Pemerintah

OJK, kata Wimboh, pun terus mengawasi kegiatan perusahaan peminjam berbasis daring tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga bersama Gubernur Bank Indonesia, Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Koperasi UKM telah memiliki perjanjian bersama. Yang pada intinya, keputusan bersama itu bakal menindak tegas semua perusahaan ilegal pinjol.

Baca juga: Luas Panen Beras 2021 Turun Tapi Produksi Diproyeksi Naik, Kok Bisa?

Jokowi: Indonesia Bisa Produksi 1,6 Juta Motor Listrik, tapi Baru 100 Ribu Unit

“Surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal. Dan ini bekerja sama diantaranya harus ditutup platform-nya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun mau koperasi, mau payment, mau peer to peer (landing) semua sama,” kata Wimboh.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Photo :
  • Repro video Kemenkeu.

Di kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mengatakan, arahan Presiden Jokowi saat rapat agar tata kelola pinjaman berbasis daring ini diatur sedemikian rupa. 

Karena sudah ada 68 juta masyarakat yang mengakses pinjol dan Rp260 triliun perputaran dana yang terhimpun di dalamnya. Sesuai kewenangan, maka Kementerian yang dipimpin Plate pun menyatakan siap mengambil tindakan tegas manakala ada temuan pinjol yang melanggar.

“Sekali lagi Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian akan mengambil langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjol tidak terdaftar,” kata Johnny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya