Peter Gontha Lapor KPK Soal Garuda, Arya Sinulingga Dukung Penuh

Pesawat Garuda Indonesia
Sumber :
  • Dok. Garuda Indonesia

VIVA – Mantan Komisaris PT Garuda Indonesia, Peter Gontha berencana memberikan data penyewaan Pesawat Garuda kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas hal itu Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memberikan dukungan.

Cak Imin: Masuk atau Tidak Lihat di 20 Oktober, Akan Terlihat Koalisi Sesungguhnya

"Kami sangat mendukung kalau benar Peter Gontha sudah memberikan data mengenai penyewaan pesawat ke KPK," kata Arya dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Senin 1 November 2021.

Arya menuturkan, pihaknya akan mendorong supaya mantan komisaris atau mantan direksi pada saat itu diperiksa untuk mengecek bagaimana dahulu sampai penyewaan pesawat tersebut bisa terjadi.

Ekonomi Global Semakin Seram, Erick Thohir Ungkap Sudah Mulai Terjadi Perang Tarif

Baca juga: Cari Peluang Baru, Garuda Buka Rute Khusus Kargo Makassar–Hongkong

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa permasalahan keuangan perusahaan penerbangan Garuda Indonesia merupakan kasus ugal-ugalan, terutama terkait penyewaan pesawat.

OIKN Hadirkan Sekolah Bertaraf Internasional di IKN

Menurutnya, Peter Gontha juga ikut dalam penyewaan pesawat tersebut dan beliau ikut menandatangani beberapa proyek meskipun ada juga yang tidak ditandatangani.

"Tapi beliau ikut semua tanda tangan penyewaan pesawat, jadi kalau bisa dorong saja supaya bisa diperiksa komisaris, direksi yang pada saat itu memang bertugas di sana supaya terang benderang. Kami support apa yang dilakukan Peter Gontha, termasuk Peter Gontha-nya sekalian bisa menjelaskan," jelas Arya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Photo :
  • Fikri Halim/VIVAnews.

Setelah lepas dari jabatan sebagai komisaris Garuda Indonesia, Peter perlahan membeberkan berbagai masalah yang terjadi di perusahaan penerbangan pelat merah itu kepada publik.

Peter mengaku sudah melaporkan persoalan yang melanda maskapai Garuda kepada sejumlah lembaga mulai dari Dirjen Kemenkumham hingga Ketua KPK. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya