6 Fakta Menarik Penetapan Upah Minimum 2022, Naik 1,09 Persen?

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA – Penetapan Upah Minimum 2022 tengah menjadi perbincangan publik terutama untuk yang sedang bekerja di perusahaan atau pabrik.

Catat! Cuma 5 Nomor Ini Dipakai Polda Metro Kirim Surat Tilang Via WA

Dalam seminar terbuka Proses Penetapan Upah Minimum, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan upah minimum adalah sebuah program strategis nasional.

Upah minimum ini ditujukan untuk perlindungan terhadap para pekerja atau buruh dengan masa kerja yang kurang dari satu tahun supaya upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

May Day 2024, Menaker Ajak Pekerja/Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa Upah Mininum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMR). Namun, PP Nomor 35 tahun 2021 tak mengamanatkan Upah Minimum berdasarkan sektor.

Baca juga: Beruntun 18 Bulan, Surplus Dagang RI Oktober 2021 Capai US$5,73 M

Awal Mei, 26 Provinsi Diprediksi Bakal Diguyur Hujan

Nah, berikut adalah fakta menarik penepatan Upah miminum 2021 seperti yang disadur dari berbagai sumber.

1. Aksi buruh untuk UMP

Ilustrasi demo buruh

Photo :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

Fakta menarik Penetapan Upah Minimum 2022 pertama adalah telah dilakukan aksi buruh untuk kenaikan UMP. Tanggal 26 Oktober lalu, ratusan buruh yang bergabung dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melaksanakan aksi di Gedung Balai Kota, Jakarta.

Mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI Jakarta sebesar 10 persen. Bukan hanya di Ibu Kota, ujuk rasa juga dilakukan di 23 provinsi lain oleh ribuan peserta. Selain menuntut untuk menaikkan UMP, para peserta juga ingin pemberlakuan UMSK 2021 dan pencabutan UU Omnibus Law.

2. Upah Minimum tahun 2022 naik 1,09 persen

Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan bahwa upah minimum tahun 2022 diperkirakan naik sekitar 1,09 persen. Wakil Ketua Depenas, Adi Mahfud, menerangkan bahwa kenaikan upah minimum menurut pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi yang sudah dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Lebih lanjut, Adi menuturkan bahwa para kepala daerah wajib mengikuti acuan kenaikan upah minimum tersebut. Selain itu, seluruh pengusaha juga mesti mematuhi kenaikan upah minimum tersebut. Jika ada sebuah perusahaan yang tak mampu untuk menaikkan upah minimum karena masih merugi, maka mesti ada dialog antara para pekerja dan pengusaha.

3. Provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP

Ilustrasi mengelola gaji.

Photo :
  • U-Report

Fakta menarik berikutnya adalah ada beberapa provinsi yang tidak mengalami kenaikan. Diketahui bahwa ada empat provinsi yang kemungkinan tidak akan mengalami kenaikan upah minimum, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Selatan.

Sekitar 13 provinsi akan mengalami kenaikan upah minimum provinsi di bawah 1 persen serta ada 14 provinsi yang naik di angka 1 persen. Adapun untuk tiga provinsi diperkirakan mengalami kenaikan tertinggi yang terdiri dari Maluku Utara (5,17), DI Yogyakarta sekitar (10), serta Sulawesi Tengah (3.78).

4. Tanggal penetapan UMP 2022

Dirjen (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Dirjen (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mengumumkan terkait dengan penetapan upah minimum 2022 dalam waktu dekat.

Penetapan upah minimum provinsi paling lambat akan diumumkan tanggal 21 November 2021. Sedangkan untuk upah minimum untuk kabupaten atau kota akan diumumkan tanggal 30 November 2021.

5. Penetapan Upah Minimum 2022 perlu dilakukan

Ilustrasi menerima gaji

Photo :
  • menul.my.id

Dalam seminar virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dewan Pengupahan Nasional dari unsur Pakar Pengupahan, Joko Santosa mengatakan bahwa penetapan upah minimum harus dilakukan guna menaikkan indeks daya saing Indonesia dalam meningkatkan kepercayaan investor pada sistem pengupahan Indonesia.

Terlebih untuk kepastian hukum dan indikator perekonomian serta ketenagakerjaan yang mesti dipatuhi oleh semua pihak.

6. Dampak penetapan Upah Minimum 2022

Ilustrasi di-PHK | Foto Shutterstock

Photo :
  • U-Report

Selain itu, Joko juga mengingatkan tentang dampak yang harus diantisipasi oleh fakta menarik penetapan upah minimum 2022 ketika pandemi Covid-19. Mulai dari adanya keterbatasan perluasan kesempatan kerja baru, adanya substitusi tenaga kerja ke mesin, bisa terjadi PHK, mendorong adanya relokasi dari lokasi yang mempunyai nilai UMK tinggi kepada lokasi yang mempunyai nilai UMK rendah, serta mendorong tutupnya perusahaan untuk situasi pandemi COVID-19 saat ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya