Upah Minimum 2022 Naik 1,09%, Menaker: Tunggu Ditetapkan Gubernur

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, adalah sebesar 1,09 persen.

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta, Menteri Basuki Buka Suara

"Nilainya, berdasarkan data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum 1,09 persen, dan ini rata-rata nasional," kata Ida dalam telekonferensi, Selasa 16 November 2021.

Meski demikian, Ida mengatakan bahwa kenaikan UMP ini masih akan menunggu keputusan dari para Gubernur di setiap daerah.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Blak-blakan Tak Minat Maju Pilkada 2024

Baca juga: Tol Serpan Seksi I Diresmikan, Serang-Rangkasbitung Cuma 15 Menit

"Kita tunggu dari masing-masing Gubernur untuk penetapannya," ujar Ida.

Petani di Semarang Dukung Sudaryono Jadi Gubernur Jateng, Alasannya Selaras Program Pemerintah Pusat

Ida menambahkan, para Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Namun karena tanggal 21 November 2021 merupakan hari libur nasional, maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021.

Selain itu, dalam hal Gubernur menetapkan UMK, maka harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP.

Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 kepada seluruh gubernur.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

"Semangat dari formula UM berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan UM, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah," kata Ida.

"Apabila kita mencermati UM yang ada saat ini tidak memiliki korelasi sama sekali dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat penganggurannya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya