UMP Sulawesi Selatan 2022 Tidak Naik, Segini Besarannya

Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA.co.id/Irfan

VIVA – Pemerintah Provinsi Sulsel telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 tanggal 19 November 2021. 

Utang Pemerintah Maret 2024 Turun Jadi Rp 8.262 Triliun, Begini Rinciannya

Penetapan UMP tahun depan berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, saat ini, untuk penentuan terbaru mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Menetapkan hari ini, bahwa Upah Minumim Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 itu sebesar Rp3.165.876," kata Pelaksana tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, melalui keterangannya, Selasa, 20 November 2021.

Mardiono: Pemerintah Fokus Rumuskan Kebijakan yang Berpihak ke UMKM

Menurutnya, meski UMP tahun depan sama dengan tahun lalu, namun sesungguhnya terjadi peningkatan sebesar 3,6 persen dari batas atas yang di hitung Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel, yakni sebesar Rp3.052.039,52. Adapun batas bawahnya sebesar Rp1.526.019,78.

Baca juga: Mendag Lutfi Sebut Ekonomi Digital RI Bakal Tumbuh 800% pada 2030

Moeldoko Sebut Anak Muda Harus Paham Tata Kelola Negara

Andi Sudirman mengklaim UMP Sulsel tahun depan merupakan tertinggi ke-4 di Indonesia. "Kita bertahan pada posisi itu. Jumlah ini yang bisa ditetapkan dan tidak melanggar PP, kita mengambil nilai maksimal sebagai upah," sebutnya.

Sementara Itu, Plt Kadisnakertrans, Tautoto Tanaranggina yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Sulsel juga menjelaskan terkait UMP 2022 tersebut. Berdasarkan Pasal (27) ayat 4 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berbunyi bahwa dalam hal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah Minimum, maka Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Tahun berikutnya sama dengan nilainya Upah Minimum Provinsi Tahun Berjalan.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Sedangkan, anggota Dewan Pengupahan Sulsel dari unsur pengusaha, La Tunreng menyebutkan, penentuan UMP berdasarkan formula ditetapkan telah dipikirkan dengan kebijakan terbaik.

"Alhmadulillah, Bapak Gubernur sudah menetapkan UMP untuk tahun 2022. Tentunya kami dari Dewan Pengupahan mewakili pengusaha berterima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan yang ada. Tentu formula ini sudah dipikirkan pak gubernur dengan matang secara baik," ucapnya.

Termasuk pada bagaimana pengusaha tetap dapat tumbuh di masa pandemi ini, dunia ekonomi mengalami turbelensi. UMP ini diharapkan akan memicu semangat dunia usaha dalam memperbaiki kegiatan usaha. Agar ekonomi Sulsel bisa tumbuh dengan baik.

"Karena pengusaha selalu berorientasi pada kebijakan. Apapun yang ditetapkan bapak gubernur kami dari dunia usaha ikut. Karena saya yakin pak gubernur tidak akan mungkin melihat pengusahanya tidak bergerak secara maksimal," ujarnya.

Berdasarkan catatan VIVA, UMP di Sulsel pada 2021 masuk 5 besar UMP terbesar di Indonesia. Setelah Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Papua dan yang tertinggi DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya