Besok, Ribuan Buruh KSPSI Gelar Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi buruh KSPSI.
Sumber :
  • Dokumentasi KSPSI.

VIVA – Usai pengumuman upah minimum oleh pemerintah, buruh merespons. Sekitar ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) disebut akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta, besok, Kamis 25 November 2021.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Hal itu diungkapkan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. Dia mengatakan, setidaknya ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut. 

Pertama, disampaikan Andi, KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

42 Pimpinan Buruh Asia Pasifik Kumpul di Jakarta, Ini yang Dibahas

Menurutnya, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di MK. Jadi, tidak layak jika penetapan upah tetap memakai formula tersebut. 

"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," ujarnya di Jakarta, Rabu 24 November 2021.

5 Negara dengan Upah Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus Miliaran Rupiah

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea

Photo :
  • KSPSI

Putusan Uji Materi Omnibus Law UU Cipta Kerja

Andi melanjutkan, tuntutan kedua unjuk rasa adalah kabar mendadak bahwa besok merupakan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dia menegaskan, KSPSI meminta kepada MK yang besok akan mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil. Pihaknya berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya.

“Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Ketiga, Pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.

Andi Gani menegaskan, aksi nanti merupakan rangkaian dari rencana aksi besar yang rencananya akan dilakukan pada 29 dan 30 November 2021. Namun, rencana aksi besar gabungan dari beberapa konfederasi buruh masih terus dikoordinasikan.

Andi Gani menginstruksikan kepada seluruh anggotanya di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga ketertiban dalam aksi unjuk rasa dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Buruh Jawa Barat dan Sekitarnya Juga Ikut Aksi

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit KSPSI Roy Jinto mengatakan, aksi besok tidak hanya di Jakarta tapi juga di beberapa wilayah. Salah satunya Jawa Barat. 

Roy memastikan ribuan buruh di Jawa Barat akan turun ke jalan besok. Pertama, di depan Gedung Sate Bandung yang rencananya akan dihadiri oleh 3.000 buruh. Kemudian, sekitar 5.000 buruh akan datang ke Jakarta. 

"Tuntutannya sama. Pertama, meminta MK membatalkan UU Cipta Kerja. Kedua, meminta upah minimum tahun 2022 diputuskan secara adil dan bijaksana," jelasnya. 

Turut hadir Sekjen KSPSI Hermanto Achmad, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah, dan Bendahara Umum KSPSI Mustopo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya