Perintah Erick Thohir: Fasilitas Umum Milik BUMN Wajib Gratis

Menteri BUMN Erick Thohir.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dimiliki perusahaan BUMN menarik biaya kepada masyarakat alias gratis.

Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing

Larangan ini Erick sampaikan dalam Surat Edaran Nomor SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN yang di tekennya pada 24 November 2021.

SE tersebut keluar usai dirinya meminta kepada direksi Pertamina agar seluruh toilet di semua SPBU Pertamina yang dikelola langsung maupun dikerjasamakan dengan swasta bersifat gratis atau tidak dipungut biaya.

Erick Thohir : Satu Game Lagi Sudah Kunci ke Olimpiade, Kalau Dua Game Kita Juaranya

Menteri BUMN Erick Thohir

Photo :

Dalam surat edaran ini, Erick meminta pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, namun tidak boleh dipungut biaya.

IDSurvey: BUMN Perlu Adaptif Hadapi Gejolak Ekonomi yang Tidak Stabil

Menurutnya pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai dapat memberikan dampak optimal dan wajib tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya. 

"Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna," kata dia dikutip dari surat edaran tersebut, Sabtu, 27 November 2021.

Dia pun menegaskan, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial merupakan sarana atau prasarana, perlengkapan atau alat-alat yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan kegiatan sehani-hari.

Sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi BUMN dalam memberikan pelayanan yang di dalamnya terdapat Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, BUMN agar meningkatkan mutu pelayanan. 

"Salah satunya melalui perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang memadai," tegas dia.

Erick menekankan, penyediaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang memadai dan terawat dengan baik agar menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN. 

"Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini," tegas Erick.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya