Buruh Bakal Gugat SK Gubernur se-Indonesia soal Kenaikan Upah

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Buruh bakal menggunggat Surat Keputusan (SK) Gubernur seluruh Indonesia terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) yang telah ditetapkan untuk 2022.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, upaya ini sebagai langkah hukum yang akan ditempuh karena para pemimpin daerah tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.

Said menegaskan, SK para gubernur di 34 provinsi ini akan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh daerah. Langkah hukum ini akan ditempuh seiring dengan kembali digelarnya aksi unjuk rasa pada 6-10 Desember 2021.

PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta

"Langkah-langkah hukum antara lain kita akan mem-PTUN-kan 34 SK Gubernur terhadap UMP dan UMK," kata dia saat konferensi pers, Jumat, 3 Desember 2021.

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Khusus untuk unjuk rasa yang dilakukan pada 6-10 November 2021, menjadi kelanjutan aksi demonstrasi telah dilakukan buruh pada 29-30 November 2021. Namun, tuntutan kaum buruh belum juga terpenuhi.

Meski demikian, Said mengatakan, ada konsep unjuk rasa yang berbeda dengan yang telah dilakukan bulan lalu. Terutama dari sisi pergerakan massa hingga perluasan aksi.

"Meluaskan aksi ini dengan melibatkan unsur petani, buruh migran, guru honorer, PRT, masyarakat luas, mahasiswa yang mereka juga adalah para pemohon dari pada uji formal maupun uji materiil UU Cipta Kerja," tegasnya.

Untuk tanggal 6,8 dan 10 Desember 2021, dia mengungkapkan, aksi unjuk rasa akan dikonsentrasikan di masing-masing wilayah. Artinya di setiap provinsi hingga kabupaten kota akan ada aksi unjuk rasa.

Selanjutnya, 7 Desember 2021, dia mengatakan digelar aksi unjuk rasa secara nasional di Ibu Kota. Unjuk rasa ini akan dikonsentrasikan di Istana Negara, Mahkamah Konstitusi dan Balaikota DKI Jakarta.

"Unjuk rasa nasional diikuti 50-100 ribu buruh yang berasal dari Jabodetabek. Diikuti 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional. Pada 7 Desember juga di luar Jabodetabek aksi juga," tuturnya.

Untuk 9 Desember 2021, Said menekankan, aksi unjuk rasa akan kembali digelar di daerah di seluruh provinsi, kabupaten atau kota. Namun, dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia.

"Jumlah massanya ratusan ribu bahkan tidak menutup kemungkinan jutaan. Tapi 9 Desember ini tidak ada aksi unjuk rasa nasional, aksi nasional hanya tanggal 7 Desember," papar Said.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya