Sumber :
- VIVA/Cahyo Edi (Yogyakarta)
VIVA – Situasi PPKM Level 1 membuat pelaku usaha makin bisa bergerak. Tempat usaha baik restoran dan kafe hingga tempat wisata sudah boleh dibuka. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi.
Yang pasti, tempat usaha harus mematuhi aturan kapasitas agar tidak penuh pengunjung atau pelanggan. Kemudian protokol kesehatan 3M juga harus diterapkan mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun hingga menjauhi kerumunan.
Selain itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan bisa membantu screening hingga tracing masa wabah COVID-19. Apa saja yang perlu diperhatikan pelaku usaha dalam berperan memerangi Corona, cek 5 poin di bawah ini.
Sri Agustin, Nasabah Mekaar yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
Merek Wanstin dipuji Jokowi karena kreatifitasnya menggabungkan nama Wawan, suaminya dan nama dirinya menjadi merek sambel yang mudah diingat dengan kemasan yang bagus.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :