INFOGRAFIK: Peran Aktif Pelaku Usaha Tekan Kasus COVID-19

Vaksinasi pekerja hotel dan restoran di Sleman Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – Situasi PPKM Level 1 membuat pelaku usaha makin bisa bergerak. Tempat usaha baik restoran dan kafe hingga tempat wisata sudah boleh dibuka. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

UNS Kerjasama dengan BRI Gelar Program Desa Inspiratif

Yang pasti, tempat usaha harus mematuhi aturan kapasitas agar tidak penuh pengunjung atau pelanggan. Kemudian protokol kesehatan 3M juga harus diterapkan mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun hingga menjauhi kerumunan.

Selain itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan bisa membantu screening hingga tracing masa wabah COVID-19. Apa saja yang perlu diperhatikan pelaku usaha dalam berperan memerangi Corona, cek 5 poin di bawah ini.

Kinerja Industri Pengolahan RI Kuartal I-2024 Moncer, BI: Ada di Fase Ekspansi

Pemilik merek sambel Wanstin, Sri Agustin

Sri Agustin, Nasabah Mekaar yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

Merek Wanstin dipuji Jokowi karena kreatifitasnya menggabungkan nama Wawan, suaminya dan nama dirinya menjadi merek sambel yang mudah diingat dengan kemasan yang bagus.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024