Dana Haji 2021 di BPKH Naik Jadi Rp158 T, Nilai Manfaat di Atas Rp10 T

- BPKH
VIVA – Lembaga pengelola keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menyampaikan laporan keuangannya pada 2021. Hal ini sesuai
amanat UU No 34 tahun 2014 terus berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia.
Dikutip dari laporan keuangan 2021, Rabu, 12 Januari 2022, BPKH membukukan peningkatan dana kelolaan selama tahun lalu. Meski berada di situasi sulit akibat pandemi COVID-19.
Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada 2021 sebesar Rp158,88 triliun atau meningkat 9,64 persen meningkat dibandingkan 2020 sebesar Rp144,91 triliun. Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan 101,90 persen yang
ditetapkan oleh BPKH tahun 2021 sebesar Rp155,92 triliun.
Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2021, dana yang diinvestasikan sebesar Rp113,24 triliun atau 71,27 persen dan sisanya 28,73 persen atau Rp45,64 triliun. Terdapat di penempatan bank syariah dalam bentuk giro dan deposito syariah.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu.
- Dokumentasi BPKH.
Proporsi dana haji yang ditempatkan dan di investasi telah sesuai dengan ketentuan yang diatur di PP No. 5 tahun 2018. Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan rasa syukurnya atas kelolaan dana haji yang melebihi target.
“Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT di tengah situasi sulit akibat pandemi COVID-19 yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH bisa melakukan pengelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Anggito.