KSP: Punya Latar Belakang Arsitek, Kriteria Ideal Kepala Otorita IKN

Desain Garuda untuk Istana Negara di Ibu Kota Negara Baru.
Sumber :
  • Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.

VIVA – Presiden Joko Widodo sempat mengatakan bahwa salah satu kriteria kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru adalah memiliki latar belakang arsitek dan memiliki pengalaman membangun sebuah daerah. Kriteria tersebut dianggap ideal untuk memimpin IKN baru.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong, menjelaskan terkait dari pernyataan Presiden tersebut. Kriteria tersebut sesuai dengan tantangan yang ada dalam pembangunan IKN baru.

"Terkait calon Kepala Otorita IKN yang disebutkan sebaiknya punya latar belakang arsitek, pernah memimpin daerah saya kira, kita melihatnya sebuah kriteria yang ideal," Kata Wandy, Jumat 21 Januari 2022.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

Baca juga: Seret Nama Kapolrestabes Medan, Bripka Rikardo: Aku Minta Maaf

"Karena memang tantangan membangun dan memindahkan Ibu Kota Negara itu kan relevan dengan itu. Tetapi harus diingat kita kan masih punya dua bulan kurang semenjak UU IKN itu ditetapkan Presiden masih punya waktu untuk memutuskan siapa," tambahnya.

Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban

Wandy mengatakan, dalam memilih Kepala Otorita IKN bisa saja muncul tokoh yang selama ini belum dikenal publik. Saat ini, Presiden masih memiliki waktu yang cukup untuk menentukan siapa Kepala Otorita IKN.

"Dalam kurun waktu itu tentu saja nama-nama lain yang belum dimunculkan bisa dimunculkan ke publik. Sehingga presiden punya banyak pilihan untuk itu, dan waktu masih cukup. Saya kira kita biarkan presiden yang memiliki hak prerogatif soal itu," ujarnya.

Maket dari pemenang desain Ibu Kota Negara Baru.

Photo :
  • VIVAnews/Fikri Halim

Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Tercatat, 8 fraksi DPR dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.

Sementara itu, hanya Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya