Kemenhub Ralat Pintu Masuk Wisatawan Asing: Tetap Bisa Lewat Soetta

Bandara Soetta.
Sumber :
  • Sherly / VIVA.

VIVA – Kementerian Perhubungan meralat informasi soal ketentuan terbaru pintu masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk tujuan wisata. Dalam pernyataan terbarunya, PPLN disebutkan tetap bisa melalui Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai dan Bandara di Kepulauan Riau.

Bandara Supadio Pontianak Turun Kelas Jadi Bandara Domestik

Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan udara, Fitri Indah S. menuturkan, pihaknya meralat kalimat yang salah dalam keterangan pers sebelumnya.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis kepada media, Kemenhub menyebut pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang). 

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

Wisatawan Mancanegara. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berita Terkait: Aturan Terbaru, PPLN Wisata Tak Boleh Lewat Bandara Soetta

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

Ia melanjutkan, pernyataan itu seharusnya berbunyi, pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

"Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi," kata Fitri dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin 7 Februari 2022.

Saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022.

"Sebagaimana kami sampaikan dalam SP (siaran pers) kami no. 003 tersebut di atas, Ditjen Hubud tengah melakukan revisi SE Kemenhub No. 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas COVID-19 No. 4 Tahun 2022," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya