BP Jamsostek Pastikan Dana Peserta Aman, Ini Buktinya

BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menegaskan bahwa menjamin keamanan dana peserta yang dikelola. Hal itu diklaim dilakukan dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good governance dalam pengelolaan dana pekerja, 

Pagelaran Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara Nasional

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan, komitmen good governence itu diterapkan termasuk dalam sistem pengendalian yang efektif. Hal itu guna mencegah terjadinya fraud atau kecurangan.

Dia mengatakan, upaya BPJamsostek itu terbukti saat berhasil mengagalkan sejumlah upaya pembobolan dana peserta. Terakhir, BPJamsostek melaporkan kasus pemalsuan dokumen kematian sejumlah warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Daerah yang Suskes Kelola Dana Desa Dapat Bonus hingga Rp 150 Juta, Kemenkeu Kasih Bukti

“Kasus tersebut kini telah ditangani kepolisian,” kata Dian dalam keterangannya, Kamis, 10 Februari 2022.

Dia menjabarkan, kasus itu bermula saat tersangka berinisial RE, yang merupakan pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Gowa, mendaftarkan dokumen warga sebagai peserta BPJamsostek tanpa sepengetahuan pemilik dokumen. 

BTN Pastikan Dana Investasi Nasabah Tak Hilang, Ini Penjelasannya

RE kemudian membuat surat kematian palsu serta surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto, juga surat ahli waris palsu, dan mengajukan pembayaran jaminan kematian. 

Namun pihak BPJamsostek curiga dan melaporkannya ke polisi. Diketahui juga bahwa pegawai dimaksud masih dalam keadaan hidup. Polisi pun menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan BPJamsostek.

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Photo :

Sementara, terkait proses hukum kasus pemalsuan data di Gowa, Dian mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Dian mengimbau kepada warga, agar berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada orang lain, agar kasus serupa tidak terulang.

Lebih lanjut menurutnya, BPJamsostek juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri untuk bekerja sama. Antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, serta kegiatan lainnya.

“Kesepakatan kerja sama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku," ungkapnya. 

"Dan kami mengapresiasi kerja keras dan upaya Polres Gowa dalam mengungkap kasus ini dengan cepat, semoga kasus memberikan efek jera bagi pihak yang ingin mengajukan klaim dengan tujuan mencari keuntungan diri sendiri secara melawan hukum," tambahnya.

Dian mengatakan, perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya. Hal ini tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial. 

“Kerja sama ini berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, hingga ke tingkat Satuan wilayah Polda dan Polres se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” kata Dian.

Selain dengan Polri, kerja sama serupa juga telah dijalani oleh BPJamsostek bersama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara). Ke depan, BPJamsostek berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada peserta dengan memperkuat sistem keamanan dan melakukan pengelolaan dana sesuai prosedur yang baik dan aman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya