Pencairan JHT 100% Dibuka Sampai 4 Mei, Permenaker Baru Tetap Berlaku?

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan yang kini disebut BP JAMSOSTEK memastikan dana JHT masih bisa dicairkan secara penuh atau 100 persen sebelum pemberlakuan aturan baru. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) akan mulai diberlakukan pada 4 Mei 2022.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP JAMSOSTEK, Dian Agung Senoaji menjelaskan, sesuai dengan Permenaker 2 tahun 2022 Pasal 15, Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan tanggal 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022.

“Bisa, untuk saat ini pencairan JHT masih menggunakan ketentuan pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” terang Dian kepada VIVA pada Jumat, 18 Februari 2022.

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan aturan lama tersebut, pemberian manfaat JHT kepada peserta yang mengundurkan diri atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari surat keterangan pengunduran diri atau PHK dari perusahaan diterbitkan.

Demo Buruh Tolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Untuk diketahui, saat ini aturan baru JHT masih menjadi polemik. Belum ada pernyataan jelas dari Kemnaker bahwa aturan itu akan dibatalkan. Bahkan, promosi aturan baru tersebut kian gencar dilakukan di berbagai saluran Kemnaker termasuk media sosial, meskipun penolakan juga semakin besar.

Dalam aturan baru tersebut, JHT baru bisa dicairkan 100% saat sudah memasuki usia 56 tahun. Hal ini pun memicu demonstrasi yang cukup besar dari kalangan buruh.

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor BP JAMSOSTEK pada Rabu kemarin.

Melalui aksi unjuk rasa tersebut buruh mengajukan dua tuntutan, pertama pencabutan atau pembatalan aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan pencopotan jabatan Menteri Ketenagakerjaan dari posisinya. Meski telah bertemu perwakilan buruh, Kemnaker belum menyatakan itikad untuk membatalkan aturan tersebut. Bahkan Kemnaker mempersilakan kaum buruh mengajukan gugatan ke pengadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya