BPJS Kesehatan Ungkap Target Aturan Syarat Bikin SIM hingga Beli Tanah

BPJS Kesehatan/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait menyertakan kartu BPJS Kesehatan dalam kaitannya dengan layanan umum menjadi sorotan publik saat ini. Apalagi, Mulai 1 Maret kartu BPJS Kesehatan wajib dilampirkan untuk mendapatkan layanan publik.

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Adapun aturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di mana aturan ini dikeluarkan Pemerintah pada 6 Januari 2022.

Hingga 2022 BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS telah mencapai 235.719.262 jiwa atau 86 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

BRI Targetkan Pengguna BRImo Tembus 36 Juta di Akhir 2024

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, di tahun 2024 dengan adanya Inpres tersebut BPJS Kesehatan, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) target kepesertaan Program JKN-KIS sebesar 98 persen di 2024.

“Untuk itu, untuk mempercepat upaya pencapaian kepesertaan Program JKN-KIS dengan maksud agar seluruh penduduk Indonesia terlindungi akses layanan kesehatannya saat sakit, salah satu upaya adalah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya kepada VIVA pada, Senin 21 Februari 2022.

Volume Transaksi BRImo Capai Rp 1.251 Triliun di Kuartal I-2024

Kartu BPJS Kesehatan

Photo :
  • vstory

Iqbal melanjutkan, dana Kelola BPJS Kesehatan sejak pertengahan 2020 tidak lagi terjadi kegagalan pembayaran. Karena itu dipastikan keuangan BPJS kesehatan dalam kondisi baik.

“BPJS Kesehatan mampu memenuhi semua kewajiban kepada fasilitas kesehatan yang memberikan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Pada tahun 2021 penerimaan iuran sebesar Rp139,5 triliun,” ungkapnya.

Adapun melalui aturan baru tersebut, setiap warga yang akan mengurus sertifikat jual beli tanah, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Selain itu, kartu BPJS Kesehatan wajib dilampirkan pada perjalanan ibadah umrah dan haji. Serta bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga wajib melampirkan kartu tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya