Ketua DPD RI Minta Revisi JHT Tak Cuma Lip Service Redam Emosi Buruh

Demo Buruh Tolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Revisi regulasi Jaminan Hari Tua (JHT) diharapkan tidak sekadar lip service untuk meredam gejolak penolakan dari publik. Hal itu harus benar-benar berpihak pada kaum pekerja.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, menanggapi perintah Presiden Jokowi kepada Menaker agar merevisi dan mempermudah persyaratan pembayaran manfaat JHT.

"Saya kira perintah Presiden itu cukup menjawab keberatan publik, terutama kalangan buruh. Kita tunggu implementasinya. Yang terpenting revisi aturan JHT ini mengutamakan kepentingan buruh sebagai pemilik hak dana JHT," kata LaNyalla, Rabu, 23 Februari 2022.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Ganjar Minta Pemerintah Pusat Bertindak Tegas

LaNyalla juga meminta revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus transparan dan mendengarkan masukan-masukan para calon penerima manfaat. 

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

"Kita harus sadari betul bahwa JHT sebenarnya hak penuh para buruh karena memang itu uang mereka," ujarnya.

Para pekerja ini, tekan LaNyalla, memiliki beban setiap bulannya berupa pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yakni JHT. 

"Ini perlu ditegaskan karena merupakan tabungan pekerja selama masih aktif bekerja," kata dia. 

Buruh demo soal aturan JHT di Medan.

Photo :
  • B S Putra/ VIVA.

Diketahui iuran JHT sebesar 5,7 persen per bulan. Sebanyak 3,7 persen dibayar perusahaan dan dua persen dibayar pekerja yang tertera pada slip gaji. Pekerja bisa mengetahui jumlah saldo JHT secara realtime melalui aplikasi BPJSTKU. 

LaNyalla menegaskan bakal terus mengawal revisi dari Permenaker itu sampai benar-benar berpihak kepada rakyat. 

"Jangan sampai mereka kesulitan dalam menggunakan uang tabungannya sendiri," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta proses pencairan Jaminan Hari Tua yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dapat dipermudah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya