Mobil Listrik Dapat Insentif Bebas Pajak Impor, Ini Ketentuannya

Presiden Jokowi Lirik Mobil Listrik MG Motor
Sumber :

VIVA – Pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menjadi salah satu fokus kebijakan pemerintah menuju transformasi ekonomi berbasis berteknologi, bernilai tambah tinggi, dan berkelanjutan. 

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery

Adapun hal tersebut berkaitan langsung dengan pencapaian target Pemerintah dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor energi dan transportasi yang setara dengan 38 persen atau 314 juta ton CO2e, dari total target nasional dengan kemampuan sendiri di tahun 2030.

Kemudian, hingga saat ini pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan KBLBB. Pada konsumen langsung, diberikan intensif berupa (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen, pajak daerah maksimum 10 persen, uang muka minimum nol persen, serta tingkat bunga yang rendah.

SPKLU Sudah Banyak, Naik Wuling BinguoEV Bisa dari Jakarta ke Mandalika

Selanjutnya, untuk industri manufaktur diberikan tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction untuk riset dan pengembangan. Pemerintah juga menetapkan tarif khusus Bea Masuk nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap.

"Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang, karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri. Untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dari keterangannya, Jumat 25 Februari 2022.

Neta Mulai Rakit Mobil Listrik di Indonesia

Ia melanjutkan, berkembangnan industri KBLBB akan meningatkan nilai investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi.

"Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik," terangnya.

Adapun saat ini pemerintah telah memiliki peta jalan pengembangan industri otomotif pada jangka menengah yaitu 2020-2030, dimana fokusnya adalah pengembangan kendaraan listrik dan komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan konverter.

"Pemberian insentif Bea Masuk nol persen diharapkan dapat semakin mendorong pencapaian target tersebut. Pada tahun 2035,  Indonesia menargetkan 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua," kata Febrio.

Dengan target tersebut, pemerintah memperkirakan akan dapat menghemat penggunaan BBM sebesar 12,5 juta barel, dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan untuk roda dua akan menghemat BBM sebesar 4 juta barel dan penurunan emisi mencapai 1,4 juta ton CO2.  

Febrio menuturkan, pemberian insentif Bea Masuk nol persen ini diberikan untuk impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih, hanya dengan motor listrik berbasis baterai untuk penggerak traktor jalan untuk semi-trailer.

Kemudian kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya, kendaraan pengangkutan barang, dan kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.

"Dengan berbagai insentif yang sudah berjalan, insentif Bea Masuk nol persen ini diharapkan semakin mempercepat terealisasinya penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang lebih masif," tutup Febrio.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya