Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
Sumber :
  • Dok: Kemenhub

VIVA – Kementerian Perhubungan menyusun formula perhitungan tarif angkutan barang. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran operator truk agar tidak melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).

Tarif Bus Transjakarta Rp3.500 Rute Kalideres-Bandara Soetta Berlaku 1 Mei 2024

Wacana ini ditegaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai pertemuan dengan asosiasi pengusaha angkutan barang di Semarang, Jawa Tengah.

"Selama ini tarif diatur oleh pasar," kata Budi dikutip, Selasa, 8 Maret 2022.

KAI Tebar Diskon 20 Persen Tarif Tiket Kereta Api Usai Lebaran, Ini Daftarnya

Ketidakseragaman tarif ini menurutnya, salah satu yang menyebabkan banyak pengusaha angkutan barang melanggar ketentuan kelebihan muatan.

Ia tidak memungkiri adanya hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan barang tersebut.

Garuda Indonesia Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Tiket di Mudik Lebaran 2024

Penertiban Truk ODOL di Tol Jakarta-Tangerang.

Photo :
  • Dokumentasi Jasa marga.

"Kalau over dimensi hubungannya dengan pemilik kendaraan, tetapi kalau over loading hubungannya dengan pemilik barang," tambahnya.

Ia menuturkan dalam penegakan aturan tentang kelebihan muatan dan dimensi truk ini akan mengutamakan aspek sosialisasi dan edukasi. "Tetapi, kalau pelanggarannya tentu akan kami tindak," katanya.

Salah satu toleransi yang diberikan Kementerian Perhubungan terhadap kendaraan angkutan barang, kata dia, yakni diperuntukkan bagi pengangkut bahan kebutuhan pokok.

Menurut dia, perlakuan khusus akan diberikan kepada truk pengangkut bahan kebutuhan pokok agar tidak disamakan dengan yang bukan pengangkut bahan kebutuhan pokok.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan upaya preemtif akan diutamakan dalam penindakan pelanggaran kendaraan yang melebihi batas muatan maupun dimensinya.

"Semua untuk keselamatan pengguna jalan. Penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir," katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya