Emas Batangan Dikecualikan dari PPN 11 Persen, Ini Sebabnya

Emas Batangan.
Sumber :
  • ANTARA/REUTERS/Leonhard Foeger/am.

VIVA – Pemerintah resemi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya sebesar 10 persen per hari ini, Jumat, 1 April 2022. Meskipun tarif PPN dinaikkan, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, saat ini terdapat barang yang diberikan fasilitas bebas PPN. Beberapa di antaranya adalah pada emas batangan dan emas granula.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

“Kalau granula saat ini kan sudah diberikan fasilitas tidak dipungut. Nah kemudian emas batangan berikutnya akan kita berikan fasilitas juga,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, pada Media Briefing DJP 2022, Jumat 1 April 2022.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia
Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Menurut Yoga, di berbagai negara saat ini emas batangan merupakan barang yang dikecualikan dalam pengenaan PPN. Dikarenakan emas batangan setara dengan alat tukar.

“Kebanyakaan negara mengenakan (PPN) memang di emas perhiasan. Emas Batangan memang di banyak negara memang tidak dikenakan,” jelasnya.

Harga Emas Hari Ini 26 April 2024: Global Anjlok, Antam Stagnan

Dia melanjutkan, Kemenkeu melihat dalam konteks best practice, emas batangan tidak akan dikenakan tarif PPN.

“Emas Batangan kita tidak akan kenakan PPN, dalam konteks sekarang nantinya menjadi tidak dipungut sama dengan granula,” terangnya.

Yoga mengatakan, dengan tidak dikenakannya PPN pada emas batangan, maka akan ikut mendukung industri hilirisasi emas. Selain itu juga akan berdampak pada peningkatan produksi emas.

“Sehingga produksi emas kita kan meningkat, dan juga termasuk nantinya turunannya emas perhiasan akan semakin bagus lagi dari sisi persaingan dengan negara-negara lain,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya