- Shamieh Law
VIVA – Belum adanya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif hingga dinilai akan menciptakan ruang penyalahgunaan terhadap produk inovasi tersebut. Tanpa regulasi, potensi dari produk tembakau alternatif dalam menurunkan prevalensi merokok juga tidak dapat dimaksimalkan.
Direktur Eksekutif Centre of Youth and Population (CYPR) Dedek Prayudi atau yang akrab disapa Uki, menjelaskan bahwa keberadaan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif akan memberikan manfaat yang maksimal dalam menurunkan angka perokok maupun beban Pemerintah dalam masalah kesehatan.
Dengan adanya regulasi tersebut, produk tembakau alternatif tidak dapat digunakan oleh anak-anak yang masih di bawah usia 18 tahun maupun non-perokok. Saat ini produk tembakau alternatif yang beredar di pasaran seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, maupun kantung nikotin.
Uki pun menegaskan, produk tersebut hanya dikhususkan bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari merokok secara bertahap. Sehingga, masa transisi yang dilakukan bisa berhasil.
“Regulasi yang spesifik itu sebenarnya untuk bagaimana caranya supaya produk tembakau alternatif ini tidak menjadi produk yang liar. Jangan sampai produk tembakau alternatif ini malah menjadi beban tambahan untuk kita. Sejauh ini, regulasi yang diatur masih sebatas dari aspek ekonomi,” kata Uki di Jakarta, dikutip, Jumat, 1 April 2022.
Dia menegaskan, regulasi khusus yang terpisah dari rokok sangat dibutuhkan. Karena, harus mengatur berbagai ketentuan, seperti pengguna usia di bawah 18 tahun dan non-perokok dilarang menggunakan produk tembakau ini.
Lalu, ketentuan mengenai tata cara pemasaran, pengawasan, dan kemudahan akses informasi bagi publik, terutama perokok dewasa, juga perlu diatur. Dengan begitu, anak-anak maupun non-perokok tidak dapat mengakses produk ini. Hanya perokok dewasa dan pengguna nikotin dewasa yang berhak menggunakannya.
“Selama ini kita berdebat tentang prevalensi merokok yang terus meningkat. Ada inovasi baru yang seharusnya bisa menjadi instrumen dan menjadi jalan yang moderat untuk menekan prevalensi perokok, yaitu produk tembakau alternatif,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, juga memiliki pandangan serupa. Menurut dia, tanpa adanya regulasi, produk tembakau alternatif bisa dikonsumsi siapa saja.
“Pemerintah belum memprioritaskan hal ini untuk diregulasi agar sesuai dengan sasarannya. Pemerintah sekarang baru sebatas mengatur regulasi pada hal ekonominya seperti cukai,” kata Trubus.